jpnn.com - JAKARTA - Hakim tunggal yang menangani gugatan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi mengaku penetapan tersangka tidak masuk materi praperadilan. Namun, seorang hakim tidak boleh menolak untuk melakukan pemeriksaan dan mengadili suatu perkara.
Hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman. Karena itu, hakim wajib memeriksa dan memutus perkara yang dimohonkan.
BACA JUGA: Polri Ogah Campuri Hak Presiden Soal Kapolri
"UU Kehakiman melarang hakim menolak perkara karena tidak ada dasar hukumnya, tapi harus memeriksa dan mengadilinya," kata Sarpin saat membacakan putusan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Sarpin menjadikan pasal tersebut menjadi pintu masuk untuk mengadili sah atau tidaknya penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK. Ia menuturkan, pengadilan dilarang menolak memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas. "Melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya," tegasnya.
BACA JUGA: Menang Praperadilan, BG Merasa Tegakkan Kebenaran
Mengenai tidak ada dasar hukum yang mengatur, Sarpin mengatakan hakim harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat.
Berdasarkan hal itu, Sarpin menyatakan hakim berwenang menetapkan hukum yang semula tidak ada menjadi ada atau yang semula kurang jelas menjadi jelas.
BACA JUGA: KKP Sayangkan Wilayah Potensial Hanya Untuk Tangkap Ikan
Dijelaskan Sarpin, untuk menetapkan hukum yang sebelumnya tidak ada, hakim bisa melakukan dengan cara metode penemuan hukum. Namun, penemuan hukum itu harus bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan yuridis.
Sedangkan, Sarpin menuturkan kewenangan hakim untuk menetapkan hukum yang awalnya hukumnya tidak jelas menjadi jelas dapat dilakukan dengan cara interpretasi. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Anggap Hakim Sarpin Offside
Redaktur : Tim Redaksi