Halal Haram Vaksin MR Tunggu Keputusan MUI

Minggu, 05 Agustus 2018 – 00:43 WIB
Majelis Ulama Indonesia. Foto: MUI

jpnn.com, BALIKPAPAN - Imunisasi MR (measles dan rubella) yang dilakukan serentak masih menemui hambatan. Orangtua yang menolak anaknya divaksin beralasan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum melakukan penetapan status halal atau haram soal vaksin tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris MUI Balikpapan Jaelani berpendapat, penolakan yang muncul itu terhitung wajar. Apalagi setiap warga bisa memiliki pandangan dan pemahaman agama yang berbeda.

BACA JUGA: Tunggu Sikap MUI, Imunisasi MR Dihentikan Sementara

Ada yang memiliki pemahaman tidak perlu imunisasi karena anak sehat dan mendapat asupan air susu ibu (ASI) yang cukup.

Warga yang kontra juga karena ragu terhadap kandungan vaksin MR. Hal yang ditakutkan vaksin mengandung bahan tertentu yang tergolong tidak halal digunakan untuk imunisasi.

BACA JUGA: Simak Ini, Pendapat MUI soal Vaksin MR

“Kementerian Kesehatan sudah menyurati MUI Pusat dan produsen vaksin soal kehalalan. Saat ini masih proses untuk penetapan kehalalan vaksin,” ucapnya, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).

Sejauh ini, pihaknya hanya mengikuti keputusan dari MUI Pusat. Ia mengakui, bagaimanapun elemen halal atau tidaknya vaksin menjadi perhatian. Namun mengingat pentingnya imunisasi bagi kesehatan, maka tidak ada salahnya untuk menerima imunisasi tersebut.

BACA JUGA: Usai Temui MUI, Menkes Pastikan Vaksinasi MR Jalan Terus

Contoh untuk jemaah haji saja, mereka sudah harus melakukan vaksin. Terlepas halal atau tidak vaksin tersebut, jamaah harus melakukan vaksin agar terlepas dari ancaman serangan virus. Begitu pula dengan vaksin MR, jangan sampai kalau sudah sakit, warga baru sibuk datang ke dokter ketika sudah terlambat.

Menurutnya, saat ini rubella termasuk penyakit yang baru dikenal. Bahkan sebagian besar masyarakat masih awam mendengar nama penyakit tersebut. Artinya masih perlu waktu untuk melakukan kajian penyakit serta vaksinnya. Selama ini, MUI mendorong semua pihak menyelamatkan generasi penerus agar terbebas dari virus melalui program imunisasi.

Dalam fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 dijelaskan bahwa pada dasarnya imunisasi diperbolehkan karena imunisasi merupakan tindakan medis. Dengan tujuan membuat kebebalan tubuh anak dan mencegah penyakit tertentu yang berujung pada kecacatan hingga kematian.

Misalnya vaksin MR yang harus dilakukan karena campak dan rubella hingga kini belum ditemukan obatnya. Tidak ada pilihan selain melakukan pencegahan dengan imunisasi.

“Soal halal dan haram vaksin MR, belum ada keputusan dari MUI. Andaikata ini penting untuk kesehatan, maka silakan saja vaksin. Kalau keyakinan warga tidak mendukung vaksin, ya tidak bisa dipaksa. Tapi beri juga tim ini kesempatan sosialisasi soal vaksin,” jelasnya.

Dia berpesan agar sosialisasi terus dilakukan kepada pihak sekolah, posyandu, dan sebagainya. Terutama memperkenalkan baik dan buruknya vaksin MR. Sehingga masyarakat tidak berpikiran negatif terhadap vaksin MR. Dengan sosialisasi yang tepat, orangtua dan anak mendapat kesempatan untuk mengetahui manfaat imunisasi untuk kesehatan.

Jaelani mengingatkan, imunisasi dan vaksin merupakan salah satu ikhtiar untuk menjaga kesehatan generasi penerus bangsa. Cara yang dilakukan pemerintah dalam mengantisipasi serangan MR.

“Ini satu-satunya upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah agar ke depan tidak ada generasi yang mengalami kecacatan karena penyakit ini,” pungkasnya. (gel/rsh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ortu Siswa Tolak Imunisasi MR dengan Beberapa Alasan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler