Halalin dan BPJPH Teken PKS untuk Percepatan Penerbitan Sertifikasi Halal Bagi Pemilik Usaha

Kamis, 23 November 2023 – 08:09 WIB
PT Halal Digital Internasional, Halalin telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk percepatan penerbitan sertifikasi halal bagi pemilik usaha. Foto: Dok Halalin

jpnn.com, JAKARTA - PT Halal Digital Internasional, Halalin telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk percepatan penerbitan sertifikasi halal bagi pemilik usaha

PKS ini secara resmi ditandatangani oleh Kepala BPJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham dengan CEO & Founder Halalin, Yuliana Zahara Mega di JIEXPO Kemayoran pada 18 November 2023.

BACA JUGA: Gandeng Klook, Cheria Holiday Perluas Jangkauan Wisata Halal Dunia

"Kerja sama ini dilakukan dalam rangka akselerasi sertifikasi halal Indonesia dengan inovasi digitalisasi, sekaligus mendukung implementasi Undang - Undang Jaminan produk halal BPJPH," Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham. 

Aqil Irham mengatakan tujuan lainnya adalah mendorong peningkatan ekosistem sertifikasi halal Indonesia kepada masyarakat dan pelaku usaha Indonesia maupun Internasional dalam penyelenggaraan edukasi, digitalisasi, sosialisasi dan promosi produk Halal Indonesia.

BACA JUGA: Hadiri Harlah BEM PTNU, Mahfud MD-Halalin Ajak Mahasiswa Turut Berperan Membangun Negeri

Selain itu juga untuk meningkatkan pemahaman kebijakan Jaminan Produk Halal Indonesia dan mendukung UMKM terkait sertifikasi halal.

“Apa yang telah dilakukan Halalin sangat bagus, kami dukung dan terus melakukan yang terbaik untuk Indonesia melalui sertifikasi halal,” ujar Aqil Irham.

BACA JUGA: Halalin dan Unibraw Berkolaborasi Menyiapkan Anak-Anak Kampus Memasuki Dunia Kerja

Halalin satu-satunya startup aggregator yang hadir di H20 Halal World 2023 membuktikan komitmen visi misi sebagai aggregator industri halal Indonesia dalam skala global melalui kerja sama dengan mitra perusahaan nasional dan perusahaan mancanegara.

Melalui PKS ini, Halalin akan mempermudah advokasi dan pendampingan penerbitan sertifikat halal secara transparan dan digital juga mampu tertelusur, seperti visi perusahaan.

Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar dengan pasar konsumen halal tertinggi di dunia sebanyak 11.34 persen, konsumsi produk halal di Indonesia mencapai 184 miliar AS pada tahun 2020 silam dan diprediksikan akan selalu tumbuh 3-5 persen pertahun.

Untuk produk makanan dan minuman pada 2024 akan diberlakukan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal.

Dengan adanya halalin bisa menjadi solusi bagi para pelaku usaha yang ingin dibantu kesiapan sertifikat halalnya.

"Hal ini memperkuat peran Halalin sebagai solusi dan pendukung mitra bisnis yang menyasar market muslim Indonesia sesuai kewajiban sertifikasi halal Indonesia, begitu pula dengan produk-produk unggulan Indonesia yang beragam dan sangat diminati pasar global," ujar Yuliana.

Halalin juga turut menyediakan layanan pendampingan pelatihan dan implementasi untuk sertifikasi BPOM, SNI produk, Lisensi IUI, dan sertifikasi lainnya yang tidak hanya menjadi complience regulasi Indonesia, tetapi juga membangun kredibilitas terhadap konsumen dan menjamin keamanan produk.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler