Halangi Ahok Jadi Gubernur DKI Berarti Melanggar Konstitusi

Senin, 06 Oktober 2014 – 23:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Ode Ida menilai aneh kelompok masyarakat yang menolak  Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilantik menjadi gubernur menggantikan Joko Widodo. Lebih disayangkan lagi, penolakan terhadap naiknya Ahok sebagai Gubernur DKI ternyata didasari karena faktor agama.

Menurut Ida, konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk menjadi pejabat. "Termasuk untuk jadi kepala daerah," ujar Ida di Jakarta, Senin (6/10).

BACA JUGA: Ahok Bingung Dengan Sikap DPR untuk Tanggapi Pengunduran Jokowi

Khusus tentang Ahok, lebih lanjut Ida menilai bahwa naiknya orang nomor 2 di Pemprov DKI Jakarta itu menjadi gubernur merupakan amanat undang-undang. Sebab, Gubernur DKI Joko Widodo alias Jokowi tak lama lagi akan dilantik menjadi Presiden RI. Karenanya, Ahok yang menjadi Wagub DKI pun sudah sewajarnya naik menggantikan Jokowi.

“Jadi Ahok akan ditetapkan jadi Gubernur DKI Jakarta adalah tugas legal berdasarkan undang-undang," ujar Ida. Karenanya, lanjutnya, jika ada pihak yang menghalangi naiknya Ahok maka hal itu sama saja melawan konstitusi dan undang-undang.

BACA JUGA: Polda Metro Bentuk Tim Pemburu Pentolan FPI Otak Demo Ricuh

Selain itu Ida juga menilai Ahok selama ini sebagai pejuang demokrasi yang tetap konsisten dalam jalur antikorupsi.  "Ia tidak punya masalah dengan korupsi," ungkap Ida.

Bahkan, gerakan Ahok dalam menciptakan pemerintahan dan birokrasi yang baik dan bersih di DKI Jakarta sangat terasa. "Maka itulah, sangat aneh kalau Ahok kemudian dihalangi," tegasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Lamborghini Hotman, 5 Saksi Diperiksa

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Boks Tewas Bukan Tertabrak Lamborghini Hotman Paris


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler