Halangi Pembongkaran Vila dengan IMB Palsu

Minggu, 16 Februari 2014 – 08:44 WIB

jpnn.com - BOGOR-Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menemukan surat izin mendirikan bangunan (IMB) yang diduga palsu, saat melakukan pendataan ulang vila-vila liar yang akan dibongkar beberapa hari lalu.

Selain itu, petugas juga menemukan IMB yang sudah habis masa berlakunya. Ada pula beberapa vila yang memiliki izin, tapi atas nama pengembang. Jika terbukti palsu, vila-vila ini wajib dibongkar. Pihak Satpol PP dan dinas terkait sedang mengkaji keabsahan masing-masing surat izin vila itu.

BACA JUGA: Sosialisasi BPJS ke Desa-desa

Demikian ditegaskan Kabid Riksa Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho. Dia menjelaskan, pihaknya akan memeriksa dengan teliti untuk memastikan apakah izin vila itu asli atau palsu.

“Sedang dikaji dengan dinas terkait, karena hampir semua vila, IMB-nya atas nama pengembang. Dikhawatirkan ada permainan oknum agar vila tersebut tidak dibongkar,” ujarnya kepada Radar Bogor (Grup JPNN).

BACA JUGA: Ajukan Pejabat Tukang Tidur Jadi Wali Kota

Agus menuturkan, banyak kejanggalan yang mereka temukan saat melakukan verifikasi data vila yang akan dibongkar. Seperti, ada satu vila yang sebelumnya sudah menjadi target, tapi tiba-tiba punya izin.

Pendataan pun, terangnya, harus lebih fokus  dan jangan sampai salah tulis. Juga, jangan sampai vila yang seharusnya dibongkar akhirnya terlewati karena lolos pendataan.

BACA JUGA: KRL Cium Motor, Pengendara Selamat

“Ada vila di atas satu lahan tidak menjadi target pembongkaran, dan kepemilikan vila pun berbeda. Ini diduga ada permainan oknum agar lolos dari target pembongkaran,” tuturnya.(rp4/b)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewan Usulkan Tim Independen Busway Karatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler