Halo Ortu, Siap-siap Sekolah Anak tak Gratis Lagi Ya

Sabtu, 14 Januari 2017 – 19:31 WIB
Ilustrasi. Foto: Samarinda Pos/JPNN

jpnn.com - Para orang tua harus menyiapkan dana untuk pendidikan anak-anaknya.

Sebab, sekolah setingkat SD dan SMP diperbolehkan memungut dana partisipasi orang tua.

BACA JUGA: USBN Belum Teruji, UN Jadi Syarat Masuk PTN

Padahal, selama ini sekolah setingkat SD dan SMP gratis.

Namun, rencana tersebut masih menunggu peraturan resmi.

BACA JUGA: Peringatan Serius Menristekdikti untuk Rektor PTN

“SD-SMP untuk sementara memang tidak diperbolehkan ada pungutan apa pun bentuknya. Yang selama ini diperkenankan hanya pendidikan dasar di sekolah swasta. Khusus SMA/SMK untuk negeri dan swasta juga dibolehkan ada partisipasi orang tua. Tapi nanti masih menunggu peraturan menteri,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan Muhaimin saat ditemui Kaltim Post.

Dia menambahkan, saat ini ada Perda Pendidikan dari Provinsi yang mengizinkan partisipasi orang tua.

BACA JUGA: Ini Syarat Sekolah Diizinkan Tarik Uang SPP

Namun, hal iu masih akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Dalam Pergub nanti akan diatur bentuk dan besaran nilai yang diperkenankan diambil dari partisipasi orang tua.

“Perda Pendidikan Provinsi hanya memasukkan dalam satu pasal bahwa kegiatan pendidikan itu boleh dengan partisipasi orang tua. Sehingga nanti ketentuannya seperti apa jumlahnya seperti apa, jumlahnya berapa serta cara memperolehnya bagaimana. Nanti akan dijabarkan semuanya dalam Pergub,” ungkapnya.

Dia mengatakan, partisipasi orang tua itu jangan sampai masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

“Kami masih belum tahu apakah nanti hal ini akan dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Kota Balikpapan apa tidak. Jika memang nanti dalam peraturan menteri yang dikeluarkan mengatakan diperkenankan ada partisipasi orang tua untuk pendidikan dasar (SD dan SMP) itu tentu harus dipayungi oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) juga,” terangnya.

Muhaimin mengatakan, pihaknya juga akan mengubah Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan.

Sebab, ada perubahan dalam hal pengelolaan SMA/SMK  yang kewenangannya sudah di tangan provinsi.

“Rencananya akan kami ajukan tahun ini. Karena Perda kami yang sesuai dengan implementasi dari UU 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan belum ditindaklanjuti provinsi. Pihak provinsi baru mengesahkannya akhir tahun lalu, sehingga kami akan menyesuaikan,” pungkasnya. (iyo/rsh/k18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Provinsi Siap, Kabupaten/Kota Ogah Alihkan SMA/SMK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler