Halo Pak Ahok, Ada Peringatan Serius dari KPK Nih

Rabu, 12 Oktober 2016 – 22:11 WIB
Ahok. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mematuhi aturan reklamasi pantai utara Jakarta. Pernyataan ini merupakan respons KPK atas surat yang dikirimkan Ahok kepada DPRD DKI Jakarta.

Dalam surat itu, Ahok meminta agar pembahasan raperda reklamasi dilanjutkan.

BACA JUGA: Blusukan, Istri Wagub Djarot Dengarkan Keluhan Warga

Menurut Syarif, KPK sudah punya kajian tentang reklamasi di Indonesia.

"Hasil kajian itu menyatakan bahwa setiap proyek reklamasi harus memenuhi kriteria-kriteria," ungkap Syarif, Rabu (12/10).

BACA JUGA: Nonton Begituan Bayar Rp 1 Juta, Jika Ikut Indehoi Tambah Sebegini

Dia menegaskan, sedikitnya ada empat kriteria yang harus dipenuhi berdasarkan kajian komisi antirasuah.

Pertama, reklamasi harus memiliki kajian lingkungan dan  analisis mengenai dampak lingkungan yang komprehensif sebelum suatu proyek dimulai.

BACA JUGA: Pasangan Ini Tawarkan Begituan dan Indehoi Bertiga

Kedua, proyek reklamasi tidak boleh bertentangan dengan sejumlah Undang-undang.

"Seperti Undang-Undang  Lingkungan Hidup, Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Tata Ruang, dan lain-lain," jelas akademisi Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, itu.

Ketiga, reklamasi  harus memenuhi kriteria-kriteria sosial dan tidak mengorbankan atau merugikan rakyat kecil.

Keempat, reklamasi harus diinisiasi oleh pemerintah. Reklamasi harus dibangun untuk kepentingan publik.

Reklamasi tak boleh menampung kepentingan orang per orang atau perusahaan-perusahaan tertentu.

Menurut dia, jika DPRD meminta pertimbangan, KPK akan menekankan kriteria-kriteria tersebut. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berapa Upah Minimum di DKI 2017, Naik nggak ya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler