jpnn.com, PROBOLINGGO - Hasan Nuruddin (31) warga Desa Bulang Kabupaten Probolinggo ditangkap setelah menganiaya Abdul Rahman Faki (17).
Hasan diduga teler karena pengaruh pil koplo saat peristiwa penganiayaan tersebut.
BACA JUGA: Penting Diketahui Emak-emak, Informasi dari Mendag tentang Harga Sembako
Hasan sempat mengejar Rahman hingga ke rumahnya di Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo dan menganiaya korban dengan sebilah pisau.
Dia diamankan sejumlah warga di RT 1 RW 5, Jrebeng Lor untuk kemudian diserahkan polisi.
BACA JUGA: Pelaku Narkoba yang Divonis Mati Tahun Ini Ternyata Banyak, nih Totalnya
Jajaran Satreskrim Polresta Probolinggo membekuk Hasan beserta sejumlah bawang bukti seperti, sebilah pisau dan 200 butir pil koplo.
“Dugaan sementara, pelaku teler akibat mengonsumsi pil koplo saat melakukan penganiayaan,” kata Kasat Reskrim Polresta, AKP Heri Sugiono.
BACA JUGA: Biaya Sekolah Mahal, Janda Anak Satu Pilih Jualan Pil Koplo
Rahman, sang korban menceritakan kronologi sampai dianiaya pria yang tidak dikenalnya itu.
“Saya bertemu di jalan, mungkin saya dikira mbleyer gas sepeda motor, saya dikejar hingga di rumah dan dianiaya,” katanya.
Senin sore sekitar pukul 14.30, Rahman keluar rumah dengan bersepeda motor untuk bertemu temannya di Jalan HOS Tjokroaminoto, Kota Probolinggo. Dia kemudian bermaksud pulang melintasi Jalan Sunan Ampel.
Sesampai di kawasan Jam-jaman, Jalan Sunan Ampel, Rahman berbelok ke arah selatan dengan mendahului pikap.
Saat itulah secara tidak sengaja Rahman bertemu dengan Hasan yang juga mengendarai sepeda motor, Suzuki Satria Fu bernomor polisi (Nopol) N 6882 QR.
Rahman kemudian dibuntuti orang tidak dikenal (Hasan) itu hingga ke rumahnya. “Mungkin saya dikira mbleyer, dia emosi sehingga mengejar saya hingga ke rumah,” kata Rahman.
Belum sempat turun dari motornya, Hasan kemudian menendang paha Rahman dan menanyakan STNK motornya.
Rahman kemudian mengira orang tidak dikenal itu petugas (polisi) sehingga dia bergegas masuk rumahnya untuk mengambil STNK.
Pria tidak dikenal itu kemudian mengancam Rahman dengan sebilah pisau. Rahman berusaha merebut pisau itu. Pisau sempat melukai mulut dan merobek tangannya.
Tidak seberapa lama, sejumlah tetangga dan warga berdatangan untuk melerai keduanya. Hasan kemudian diserahkan ke Mapolresta.
Kasatreskrim Polresta Probolinggo, AKP Heri Sugiono mengatakan, sudah menangani kasus penganiayaan itu.
“Pemeriksaan sementara, pelaku diduga mabuk akibat terpengaruh obat-obatan. Kami menemukan 200 pil koplo di dalam tas pelaku,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUH tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. "Terkait 200 pil koplo, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Reskoba,” kata Heri. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia