Hambit dan Cornelis Didakwa Menyuap Akil Mochtar

Rabu, 08 Januari 2014 – 14:25 WIB
Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih dan Komisaris PT Berkala Maju Bersama, Cornelis Nalau Antun menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih dan Komisaris PT Berkala Maju Bersama, Cornelis Nalau Antun menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jaksa menyatakan, Hambit dan Cornelis dianggap menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar melalui Politikus Partai Golkar, Chairun Nisa. Tujuan penyuapan itu untuk mempengaruhi putusan gugatan Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang diajukan oleh pasangan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin.

BACA JUGA: Sumbangan Uang Untuk Parpol Hanya 7 Persen

"Hambit bersama-sama dengan Cornelis telah melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sejumlah uang berupa SGD 294,050, USD 22 ribu dan Rp 766 ribu atau seluruhnya setara kurang lebih Rp 3 miliar serta Rp 75 juta," kata Jaksa Elie Kusumastuti saat membacakan dakwaan Hambit dan Cornelis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1).

Jaksa Elie menyatakan, Hambit berharap agar gugatan yang diajukan oleh pasangan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin ditolak dan putusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas yang menetapkan Hambit dan Arton S. Dohong sebagai pemenang Pilkada Gunung Mas dinyatakan sah.

BACA JUGA: Nama Hakim Artidjo Sebagai Capres Alternatif Terus Menguat

Jaksa Elie menyatakan, pada 19 September 2013, Hambit bertemu dengan Chairun Nisa di sebuah restoran di Hotel Sahid, Jakarta. Tujuannya untuk membantu mengurus keberatan tersebut dengan cara mendekati pihak-pihak di MK RI.

"Chairun Nisa kemudian menghubungi Akil melalui pesan singkat yang berisi Pak Akil, saya mau minta bantu nih untuk Gunung Mas. Tapi untuk incumbent yang menang," kata Jaksa Elie.

BACA JUGA: Dalami Kasus Century, KPK Periksa Dirut PT ADI Sampoerna

Ia mengatakan, Akil menjawab pesan singkat Chairun Nisa. "Terhadap permintaan Chairun Nisa tersebut, Akil menjawab dengan pesan singkat kapan mau ketemu? Saya malah mau suruh ulang nih Gunung Mas?" ujar Jaksa Elie.

Ia menjelaskan, pada 20 September 2013, Hambit bertemu dengan Akil di rumah dinas Ketua MK di Widya Candra. Tujuannya untuk meminta bantuan terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Akil kemudian menyampaikan agar dalam pengurusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas berhubungan dengan Chairun Nisa.

Jaksa Sigit Waseso mengatakan, pada 24 September 2013, Akil kemudian mengirim pesan singkat kepada Chairun Nisa. "Akil menginformasikan kepada Chairun Nisa melalui pesan singkat berisi besok sidan, itu pemohon sudah ketemu saya langsung si Bupatinya, saya minta lewat Bu Anisa aja," kata Jaksa Sigit.

Selanjutnya, Akil meminta Chairun Nisa menyampaikan kepada Hambit agar menyediakan dana sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS. Pada 26 September 2013, Hambit dan Chairun Nisa bertemu di Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam pertemuan itu Chairun Nisa menyampaikan bahwa Akil bersedia membantu dan meminta agar disediakan dana sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS.

"Untuk memenuhi permintaan Akil, Hambit meminta kepada Cornelis untuk menyiapkan dana tersebut dan menyerahkan yang tersebut kepada Akil melalui Chairun Nisa. Selanjutnya Cornelis menyanggupi untuk menyediakan dana tersebut pada 2 Oktober 2013," kata Jaksa Sigit.

Ia mengatakan, pada 30 September 2013, Cornelis menghubungi Chairun Nisa bahwa dana sudah tersedia. Lalu, Chairun Nisa menyampaikan akan mengambil dana tersebut pada 2 Oktober 2013 dan meminta Cornelis untuk mendampinginya dalam penyerahan dana kepada Akil.

Jaksa Sigit menyatakan, pada 2 Oktober 2013, Chairun Nisa mengontak Akil lewat pesan singkat yang isinya ingin memberikan duit dari  Hambit. "Kemudian dijawab Akil ya saya tunggu tapi jangan terlalu malam," ucapnya.

Setelah itu, Chairun Nisa dan Cornelis mendatangi rumah dinas Akil di Widya Chandra. Mereka duduk di teras rumah menunggu Akil keluar menemui mereka. Setelah itu datang petugas KPK dan menangkap Cornelis, Chairun Nisa, dan Akil.

Dakwaan Cornelis dan Hambit disusun dalam bentuk alternatif. Keduanya didakwa dengan Pasal 6 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hambit dan Cornelis mengaku paham atas dakwaan jaksa. Mereka menyatakan tidak mengajukan nota keberataan atau eksepsi. Persidangan keduanya dilanjutkan pada Kamis (16/1) mendatang. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Bahas Nasib Tenaga Medis di BPJS Kesehatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler