jpnn.com, SAMARINDA - Insentif guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di Kaltim naik lebih 200 persen.
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyebutkan sebelumnya para guru non-ASN tersebut hanya menerima insentif Rp 300 ribu per bulan.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Ganjar Pranowo Beri Insentif 230.830 Guru Agama di Jateng
Kini, Pemprov Kaltim menaikkan insentif guru non-ASN hingga Rp 1 juta per bulan.
“Alhamdulillah, Kalimantan Timur sejahtera. Insentif guru di lingkungan Pemprov Kaltim saat ini paling besar se-Indonesia,” kata Wagub Hadi, Rabu (3/5).
BACA JUGA: Serahkan Dana Insentif Guru Mengaji, Bupati Situbondo Berpesan Begini
Mantan anggota DPR itu mengatakan kebijakan tersebut bentuk kepedulian dan perhatian Pemprov Kaltim selama kepemimpinan bersama Gubernur Isran Noor.
Apalagi, katanya, program tersebut sesuai dengan visi dan misi gubernur dan wagub berani untuk Kaltim berdaulat, yakni misi berdaulat dalam pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia dan berdaya saing, terutama perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Dia menjelaskan kepedulian dan perhatian itu bukan hanya untuk guru sekolah umum yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Mereka yang menjadi binaan Kementerian Agama, seperti Madrasah Aliah Negeri (MAN), juga diperhatikan.
“Kalau sejahtera dalam bentuk kemewahan tentu tidak. Tetapi, saat ini sesuai data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun survei di Indonesia, bahwa Provinsi Kaltim terbesar se-Indonesia. Apalagi, kondisi ini tentu memengaruhi tingkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kaltim. Makanya, IPM Kaltim peringkat ketiga se-Indonesia,” bebernya.
Wagub Hadi menilai penyelenggaraan program pendidikan di Kaltim termasuk yang baik di Indonesia, begitu juga program beasiswa yang diberikan juga terbesar se-Indonesia.
"Kami harapkan SDM ke depan betul-betul berkualitas. Jangan sampai kalah dari luar Kaltim," kata Hadi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Muhammad Kurniawan menambahkan pemberian insentif berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim bernomor 420/K.215/2019 tentang penetapan besaran tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil Guru, Pengawas dan Tenaga Kependidikan SMA, SMK dan SLB Provinsi Kaltim.
"Sebelum kepemimpinan Isran-Hadi, hanya Rp 300 ribu per guru maupun tenaga kependidikan per bulan. Kini, PPPK tambahan penghasilan sebesar Rp 1,25 juta dan non-ASN Rp 1 juta, termasuk guru MAN se-Kaltim diberikan," kata Muhammad Kurniawan.
Kurniawan menambahkan untuk guru swasta tingkat SMA, SMK, dan SLB Rp 1 juta per bulan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi