jpnn.com - jpnn.com - Komisi X DPR mempertanyakan rencana sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk menaikkan uang kuliah tunggal (UKT).
Menurut Wakil Ketua Komisi X Ferdi Ferdiansyah, dengan kenaikan UKT, maka para mahasiswa baru nantinya akan terbebani.
BACA JUGA: Pengalihan SMA/SMK Jangan Ganggu Layanan Pendidikan
"Kami ingin meminta penjelasan Menristekdikti tentang kabar kenaikan UKT. Apakah benar akan ada kenaikan UKT?" kata Ferdi dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir di Gedung Senayan, Rabu (18/1).
Menanggapi itu, Menteri Nasir menegaskan, untuk tahun ini tidak ada kenaikan UKT.
BACA JUGA: Ini Beda Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan
Sejumlah PTN memang mengajukan usulan kenaikan UKT, tapi tidak disetujuinya.
"Usulannya mereka ajukan tahun lalu untuk diberlakukan tahun ajaran 2017, tapi saya tolak. Jadi tidak ada itu kenaikan UKT," ujarnya.
BACA JUGA: Alamaak! SPP di 11 PTN Ikutan Naik
Diakuinya, mulai tahun ini UKT ditetapkan oleh rektor PTN berbadan hukum (PTNBH). Meski begitu, Kemenristekdikti tetap mengawasinya.
"Jadi rektor harus melaporkan ke saya. Kalau UKT-nya naik tanpa alasan jelas dan berlaku untuk seluruh mahasiswa, pasti saya tolak. Prinsipnya kan mahasiswa miskin jangan dikenakan biaya tinggi agar ada unsur keadilan," paparnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud Izinkan Sekolah Lakukan Pungutan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad