jpnn.com, MEDAN - Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembacokan wartawan EfarinaTV di Tanjungbalai, Arna Wanda Parwata, pada Senin (6/4) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku berinisial ES alias Ucok. Peristiwa itu terjadi di Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai pada Minggu (5/4) sekitar pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA: ASN Polda Sumut yang Positif COVID-19 Ternyata Memiliki Riwayat Penyakit Ini
“Tersangka diringkus dari persembunyiannya di sebuah rumah di Gang Turang, Kecamatan Tanjungbalai Selatan,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (7/4).
Menurut Kapolres, tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan berdasarkan LP/84/IV/2020/SU/Res T.Balai, bertanggal 06 April 2020 atas nama Eka Sartika yang merupakan istri korban.
BACA JUGA: Satu Lagi Anggota Dewan dan Istrinya Dinyatakan Positif COVID-19
Kasus ini berawal dari cekcok dalam rapat organisasi antara tersangka dan istri korban, yakni Eka Sartika.
Karena cekcok tersebut, Eka Sartika sepakat bertemu di suatu tempat dengan pelaku. Namun di perjalanan tepatnya di TKP, pelaku bertemu dengan Eka Sartika yang saat itu ditemani suaminya yaitu korban.
BACA JUGA: Pasangan Selingkuh Terjaring Tim Razia Antisipasi COVID-19, Prianya Dijemput Istri di Kantor Polisi
Di saat bertemu itulah pelaku yang sudah membawa senjata tajam (golok) langsung melakukan penganiayaan sehingga korban mengalami luka bacok pada bagian kepala sebelah kiri.
"Atas kejadian tersebut pelapor sebagai istri korban merasa keberatan dan membuat pengaduan," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri dan Kasubbag Humas, Iptu A.Dahlan Panjaitan.
BACA JUGA: Ada Kabar Baik dari RSUP Haji Adam Malik, Mari Dibaca
Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim. Sedangkan korban masih menjalani perawatan medis di RSUP Haji Adam Malik, Medan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi