jpnn.com, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pemuda berinisial S (22), pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (22/1) lalu.
Momen Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimanfaatkan para pengedara narkoba salah satunya S untuk mengedarkan barang haram tersebut.
BACA JUGA: Ada yang Kenal Pemuda Ini? Dia Sudah Ditangkap
Namun, pergerakan S dalam mengedarkan narkoba dapat terendus oleh polisi.
"Pelaku melancarkan aksinya saat pemerintah tengah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Saat diamankan pelaku berinisial S, ada satu paket besar narkotika jenis sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam keterangannya yang diterima, Minggu (24/1).
BACA JUGA: Tangis Haru Pecah Saat Jenazah Praka Roy Tiba di Bandung
Sementara itu, Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora mengatakan, saat ini S sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Polisi masih akan melalukan pengembangan guna mengetahui bandar yang memiliki narkoba yang dibawa S.
BACA JUGA: 2 Ormas di Bekasi Terlibat Perang, Nofian dan Erickson jadi Korban
"Kami masih kembangkan. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres Metro Jakarta Barat untuk dikembangkan," ujar Arif. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi