Hamdalah, Sudah Ada Permendagri tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK

Senin, 01 Februari 2021 – 14:49 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang bekerja di instansi daerah.

Kini ada kepastian gaji dan tunjangan bagi para PPPK di daerah menyusul penerbitan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) yang mengatur soal itu.

BACA JUGA: Penjelasan Kepala BKN soal SPMT PPPK dan Gaji Pertama

Pada 21 Januari 2021, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Pemda.

Permendagri yang telah diundangkan per 27 Januari 2021 itu menjadi regulasi terakhir untuk mencairkan gaji serta tunjangan PPPK yang sudah diangkat sejak awal tahun.

BACA JUGA: Kabar Gembira Buat Guru Honorer dan Dosen yang Pengin Ikut Seleksi PPPK

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana pun merasa lega dengan penerbitan permendagri tersebut.

"Alhamdulillah, saya ikut senang juga teman-teman PPPK sudah bisa mendapatkan gaji serta tunjangan seperti PNS," kata Bima kepada JPNN.com, Senin (1/2).

BACA JUGA: Ada Masalah Baru yang Dihadapi PPPK, soal Gaji dan Tunjangan, Bikin Pilu

Bima menjelaskan, egulasi tersebut mengakhiri masalah tentang penggajian PPPK. Di sisi lain, proses penerbitan nomor indik pegawai (NIP) bagi PPPK terus berjalan.

"Penetapan NIP PPPK masih berjalan terus dan hampir tuntas, mohon tunggu saja," ucapnya.

Salah satu hal yang diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 ialah syarat pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

Dalam Pasal 23 regulasi itu disebutkan, gaji dan tunjangan dibayarkan setelah PPPK menandatangani perjanjian kerja,  memperoleh surat keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT).

Penerbitan SPMT ini mengikuti ketentuan peraturan BKN yang mengatur mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK.

Ketentuan lainnya mengenai SPMT tidak berlaku surut dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK. 

"PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan maka gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berkenaan," demikian bunyi aturan dalam permendagri tersebut.

Artinya bila PPPK sudah melaksanakan tugasnya sesuai tanggal SPMT, gaji dan tunjangannya dibayarkan pada bulan yang sama. 

Padal 23 Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 23 juga mengatur tentang gaji dan tunjangan bagi PPPK akan dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya bila masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang, meninggal dunia atau diberhentikan. 

Sebelumnya, sejumlah daerah belum bisa menggaji PPPK yang sudah diangkat sejak awal Januari. Meski leger gaji sudah diterima, tetapi belum bisa dibayarkan karena terganjal Permendagri.(esy/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler