Penjelasan Kepala BKN soal SPMT PPPK dan Gaji Pertama

Minggu, 31 Januari 2021 – 07:07 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal pembayaran gaji pertama PPPK. Ilustrasi Foto: arsip jpnn.com/Mesya Mohammad

jpnn.com, JAKARTA - Perbedaan tanggal surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) di daerah yang berbeda-beda memantik masalah baru.

Pasalnya, honorer K2 maupun tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian THL TBPP) yang lulus PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 tidak seragam tanggal SPMT-nya.

BACA JUGA: Surat Tugas PPPK 2019 Berbeda-beda, Mujid: Ini Benar-benar PPPK jadi Mainan Pemda

Diketahui, ada 51.293 orang yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2019.

Sebagai contoh, Kabupaten Sikka, PPPK di sana diangkat resmi pada 25 Januari 2021 tetapi SPMT dihitung per 4 Januari.

BACA JUGA: Ada Masalah Baru yang Dihadapi PPPK, soal Gaji dan Tunjangan, Bikin Pilu

Sedangkan PPPK di Kabupaten Bantul yang juga teken kontrak pada pekan keempat Januari, tetapi SPMT per 1 Februari. Kedua kabupaten tersebut menghitung masa kontrak PPPK per 1 Januari 2021.

"Ini kok beda-beda maksudnya gimana ya? Terus apa gajinya dihitung mulai tanggal kontrak atau SPMT? Ini jadi bingung semua," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Minggu (31/1).

BACA JUGA: Informasi Terbaru Kemendikbud soal Jadwal Rekrutmen Guru PPPK 2021

Titi menambahkan, harus ada aturan tegas dari pemerintah soal SPMT. Kalau masing-masing daerah berbeda, akan menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan PPPK.

Mengenal desakan PPPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang dihubungi terpisah mengungkapkan, perhitungan gaji PPPK dihitung per tanggal SPMT.

"Kalau masa kontrak per 1 Januari 2021 tetapi SPMT per 1 Februari maka gajinya dihitung mulai Februari," kata Bima.

Tentang perbedaan tanggal SPMT, lanjutnya, itu tergantung kemampuan anggaran daerah masing-masing.

Sebab, daerah juga diwajibkan memberikan berbagai tunjangan setara PNS kepada PPPK.

"Sebenarnya kami berharap pejabat pembina kepegawaian (PPK) memberlakukan SPMT di bulan yang sama dengan masa kontrak kerja. Dasarnya kan yang diangkat PPPK ini dalam posisi bekerja terus menerus.'

"Namun, kewenangan ada di Pemda karena mereka yang harus membayarkan gaji serta tunjangan lain seperti PNS," sambungnya.

Dia kembali menegaskan, penentuan perhitangan gaji dan tunjangan PPPK dilihat pada tanggal SPMT.

"Jadi biar clear ya, gaji PPPK dibayarkan sesuai tanggal SPMT," pungkas Bima Haria. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler