Hamdan Zoelva Gugur dari Seleksi Hakim MK

Selasa, 23 Desember 2014 – 11:14 WIB
Hamdan Zoelva. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membenarkan telah menerima surat penolakan mengikuti tahapan seleksi wawancara dari Hamda Zoelva, Ketua MK saat ini yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, pada Senin (22/12) sore. 

Pansel memutuskan akan jalan terus melakukan tahapan seleksi. "Pak Hamdan menyatakan tidak mengikuti seleksi lagi, kami menganggap mengundurkan diri. Selesai, itu saja,” kata Ketua Pansel Hakim Konstitusi, Saldi Isra, di sela-sela seleksi tahap wawancara hari kedua, di Gedung III Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Selasa (23/12) pagi.

BACA JUGA: Kapolri Minta Anggota Lebih Humanis

Sebelumnya dalam keterangan pers di Gedung MK, Senin (22/12), Hamdan Zoelva menyatakan menolak mengikuti lagi fit and proper test calon hakim konstitusi karena sudah pernah menjalaninya pada 2010 lalu [Baca: Hamdan Tolak Ikut Fit and Proper Test].

Saldi menegaskan, pihaknya menghormati sikap Hamdan yang menolak melanjutkan mengikuti tahapan seleksi hakim konstitusi. Pansel Hakim MK, imbuh Saldi, akan tetap meneruskan proses seleksi itu, dan akan mengumumkan siapa-siapa yang lolos untuk tahap berikutnya, pada sore nanti.

BACA JUGA: Kapolri: Kami Lebih Hebat dari Teroris

“Kita berpikirnya panjang, menyediakan tahap-tahap, dan semuanya harus mengikuti tahapan seleksi itu,” tegas Saldi.

Meskipun saat ini menjabat sebagai Ketua MK, Saldi Isra memastikan Hamdan Zoelva tidak akan bisa mengikuti proses seleksi selanjutnya untuk diajukan sebagai Hakim MK dari unsur pemerintah. 

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Diminta Serius Usut Dirut PLN

"Tahapan itu serangkai, mulai administratif, wawancara tahap pertama, dan wawancara tahap kedua. Yang lolos ke tahap-tahap berikutnya orang yang mengikuti tahap-tahap itu,” kata Saldi menegaskan komitmen Pansel sejak awal.

Ketua Pansel Hakim Konstitusi itu mengemukakan, sejak awal sudah disampaikan, bahwa semua kandidat calon Hakim Konstitusi akan diberlakukan sama oleh Pansel.

Diakui Saldi, dalam suratnya Hamdan tidak secara tegas mengundurkan diri dari proses seleksi. Ia hanya mengatakan tidak akan mengikuti proses seleksi dari Panitia Seleksi. "Jadi, kalau beliau (Hamdan) menarik diri, tidak mau mengikuti tahap berikutnya, ya tentu kami tidak bisa memaksa, dan menghormati itu,” tegasnya. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 41 Polisi Tewas Sepanjang 2014


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler