Kata Hamdan Zoelva MK Bisa Mengadili Sengketa Pilpres yang Sifatnya Administrasi

Kamis, 13 Juni 2019 – 19:45 WIB
Hamdan Zoelva. Foto: JPN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengungkapkan MK bisa mengadili sengketa Pilpres yang sifatnya administrasi.

Menurut Hamdan, hal itu dilakukan apabila pemohon sudah mengajukan gugatan ke instansi terkait.

BACA JUGA: Hamdan Zoelva: Mahkamah Konstitusi Bisa Garap Kesalahan Administrasi, Asalkan..

Ada beberapa institusi yang bisa memproses sengketa dalam Pemilu ini. Seperti DKPP dan Bawaslu yang mengadili soal etik serta pidana, kemudian PTUN yang memproses soal administrasi dan MK soal hasil Pemilu.

"Selama proses pemilu itu dalam hal pelanggaran administrasi maka diselesaikan dalam proses, bisa oleh Bawaslu dan bisa lanjut ke PTUN dan bahkan bisa sampai ke MK," katanya dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

BACA JUGA: KPU Jatim Kirim 700 Ribu Lembar Bukti Dikirim ke MK

BACA JUGA: Analisis Mantan Ketua MK Setelah Pemilu Sisakan Klaim Kemenangan

MK, kata Hamdan, punya wewenang memproses kesalahan administrasi asalkan gugatan Prabowo - Sandi selaku pelapor tidak digubris di Bawaslu ataupun PTUN.

BACA JUGA: Please..Jangan Ada Lagi Kerusuhan di Sidang Sengketa Pemilu di MK 14 Juni

"Maka itu adalah pintu masuk MK boleh menilai lagi kasus pelanggaran yang administratif itu," jelas dia.

Meski begitu, Hamdan tidak ingin mengomentari lebih jauh kasus sengketa Pilpres antara Prabowo - Sandi dengan KPU di MK. Dia menilai proses di MK biarlah menjadi wilayahnya para hakim.

"Karena ada banyak faktor yang harus dipertimbangkan bagaimana hukum acaranya yang sekarang ini. Kalau hukum acara yang dulu ada proses perbaikan kalau hukum acara yang ini, saya tidak melihat ada perbaikan," tandas dia.

BACA JUGA: Hamdan Zoelva Dukung Jokowi Pilih Opsi Perppu Antiterorisme

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Arya Sinulingga menganggap revisi gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sarat akan rasa takut.

Terlebih, kata Arya, revisi itu memasukkan keberatan terhadap jabatan KH Ma'ruf Amin sebagai dewan pengawas di BNI Syariah dan Syariah Mandiri.

"Ya, ini, mereka cari-cari karena tahu kalah. Kan lucu ujung-ujungnya ngomongin BUMN. Masak Pilpres kita akhirnya berdebat soal anak perusahaan BUMN ini bukan? Kan lucu," kata Arya saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).

Politikus Perindo ini menilai hal itu terlalu mengada-mengada. Sebab, yang memutuskan hal itu BUMN atau bukan adalah bagian administrasi yang tanahnya tidak di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara MK hanya melihat penggugat membuktikan suara.

"Jadi pasti gagal itu urusan administrasi. Mereka kalau mau lari ke PTUN," jelas dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengketa Pilpres 2019: 9 Hakim MK Dikawal Ketat Aparat


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler