Hamdan Zoelva: Mahkamah Konstitusi Bisa Garap Kesalahan Administrasi, Asalkan..

Kamis, 13 Juni 2019 – 19:43 WIB
Petugas membersihkan ruangan sidang yang akan digunakan untuk sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengungkapkan MK bisa mengadili sengketa pilpres yang sifatnya administrasi.

Menurut Hamdan, hal itu dilakukan apabila pemohon sudah mengajukan gugatan ke instansi terkait.

BACA JUGA: MK Perbolehkan Media Siarkan Langsung Sidang Sengketa Pilpres 2019

Hamdan menyadari ada beberapa institusi yang bisa memproses sengketa dalam pemilu. Seperti DKPP dan Bawaslu yang mengadili soal etik serta pidana, kemudian PTUN yang memproses soal administrasi dan MK soal hasil Pemilu.

"Selama proses pemilu itu dalam hal pelanggaran administrasi maka diselesaikan dalam proses, bisa oleh Bawaslu dan bisa lanjut ke PTUN dan bahkan bisa sampai ke MK," katanya dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (13/6)

BACA JUGA: Menurut Intelijen, Pendukung Prabowo Bakal Tetap Demo di MK

(Baca Juga: Besok, Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019 di MK)

MK, kata Hamdan, punya wewenang memproses kesalahan administrasi asalkan gugatan Prabowo - Sandi selaku pelapor tidak digubris di Bawaslu ataupun PTUN. "Maka itu adalah pintu masuk MK boleh menilai lagi kasus pelanggaran yang administratif itu," jelas dia.

BACA JUGA: Kapolri: Apresiasi dan Terima Kasih kepada Bapak Prabowo

Meski begitu, Hamdan mengaku tidak ingin mengomentari kasus sengketa Pilpres antara Prabowo - Sandi dengan KPU di MK. Dia menilai proses di MK biarlah menjadi wilayahnya para hakim.

"Karena ada banyak faktor yang harus dipertimbangkan bagaimana hukum acaranya yang sekarang ini. Kalau hukum acara yang dulu ada proses perbaikan kalau hukum acara yang ini, saya tidak melihat ada perbaikan," tandas dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Arya Sinulingga menganggap revisi gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sarat akan rasa takut.

Terlebih, kata Arya, revisi itu memasukkan keberatan terhadap jabatan KH Ma'ruf Amin sebagai dewan pengawas di BNI Syariah dan Syariah Mandiri.

"Ya, ini, mereka cari-cari karena tahu kalah. Kan lucu ujung-ujungnya ngomongin BUMN. Masak Pilpres kita akhirnya berdebat soal anak perusahaan BUMN ini bukan? Kan lucu," kata Arya saat dihubungi, Kamis (13/6). (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Mengajak Seluruh Parpol Menaati Putusan MK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler