jpnn.com, JAKARTA - Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto telah memberikan imbauan kepada seluruh pendukungnya untuk tetap tenang dan berada di rumah ketika sidang gugatan hasil Pemilu 2019 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, sepertinya sebagian pendukung Prabowo mengindahkan imbauan itu dan tetap melakukan aksi unjuk rasa ketika sidang MK berlangsung.
Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai pihaknya bersama intelejen melakukan analisis perkembangan di lapangan.
BACA JUGA: Kapolri: Apresiasi dan Terima Kasih kepada Bapak Prabowo
“Kami setiap hari berkomunikasi dengan intelejen. Untuk saat ini kami melihat bahwa kemungkinan ada, tetap ada massa yang menyampaikan aspirasi. Tapi tidak kami perbolehkan di depan MK, karena mengganggu jalan umum, mengganggu ketertiban publik, dan mengganggu hak asasi orang lain,” kata Tito di Jakarta, Kamis (13/6).
BACA JUGA: Kapolri: Apresiasi dan Terima Kasih kepada Bapak Prabowo
BACA JUGA: Golkar Mengajak Seluruh Parpol Menaati Putusan MK
Menurut Tito, kepolisian tak akan melarang hal tersebut karena tindakan penyampaian pendapat diatur dan diperbolehkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
Namun, kali ini kepolisian akan mengatur dan mengawasi ketat penyampaian pendapat itu. “Kami juga belajar dari kasus di Bawaslu, memberikan diskresi membolehkan kegiatan malam hari di jalan umum, ternyata disalahgunakan. Oleh karena itu, kami enggak mau ambil resiko, kali ini tidak boleh ada aksi apapun di depan MK karena itu mengganggu jalan umum,” beber Tito.
BACA JUGA: Besok, Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019 di MK
Jenderal polisi kelahiran Palembang ini menerangkan, nantinya aksi unjuk rasa bakal diarahkan untuk digelar di sekitar Monas dan Patung Kuda, bukan di Jalan Medan Merdeka Barat atau di gedung MK.
“Tetapi kami melihat bahwa kemungkinan besar tidak banyak massa yang berdatangan. Namun, seandainya ada massa yang di luar dugaan, kami sudah siap,” tandas Tito. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak ! Refly Harun Punya Saran untuk MK Tangani Sengketa Pilpres
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan