Hamdan Zoelva Minta MA Menjadikan Demokrat Termohon Intervensi, Begini Argumentasinya 

Senin, 11 Oktober 2021 – 20:05 WIB
Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva bersiap memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10/2021). Hamdan menjadi kuasa hukum atas perkara permohonan pengujian anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) Partai Demokrat di Mahkamah Agung oleh Muh Isnaini Widodo dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021. (ANTARA/Fauzi Lamboka)

jpnn.com, JAKARTA - Hamdan Zoelva, selaku hukum Partai Demokrat meminta kepada Mahkamah Agung agar menjadikan Partai Demokrat sebagai termohon intervensi atau pihak terkait. 

Hamdan menjelaskan itu terkait permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat oleh Muh Isnaini Widodo dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra

BACA JUGA: Kubu AHY Menggandeng Hamdan Zoelva bukan Hanya untuk Menghadapi Yusril

Permohonan itu terdaftar di MA dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021. 

"Kami telah mengajukan permohonan kepada MA untuk menjadi termohon intervensi atau pihak terkait," kata Hamdan dalam jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10). 

BACA JUGA: Yusril Sindir Balik Hamdan Zoelva, Logika Hukumnya Top Banget

Hamdan Zoelva pun membeber alasannya meminta Demokrat dijadikan termohon intervensi dalam permohonan pengujian AD/ART itu. 

Dia menyatakan bahwa Partai Demokrat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut. 

BACA JUGA: Benny K Harman Sebut Yusril Ihza Mahendra Mirip Hitler, Ada Apa?

Sebab, kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, objek yang dimohonkan untuk diuji adalah AD/ART Partai Demokrat.

Menurutnya, walaupun dalam hukum acara permohonan uji materi di MA tidak mengenal adanya pihak terkait, tetapi untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan terbuka, adil, serta mendengar para pihak secara seimbang, Partai Demokrat perlu ditetapkan sebagai permohon intervensi atau pihak terkait. 

Polemik Partai Demokrat dimulai dari kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Selanjutnya, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) terkait gugatan surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021.

Kemudian, gugatan di PTUN oleh tiga orang mantan kader Demokrat terkait AD ART 2020 dan SK Kepengurusan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.

Terakhir, pengajuan permohonan uji materi terhadap dua SK Menkumham yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.

SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat.

Sementara, SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.

Uji materi terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021. 

Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler