jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menilai cara berpikir Yusril Ihza Mahendra yang mewakili kubu Moeldoko mengajukan permohonan Judicial review terhadap AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung bersifat totalitarian ala pimpinan Nazi, Adolf Hitler.
"Setelah kami menyelidiki asal usul ideologi yang dipakai oleh Yusril Ihza Mahendra dalam menghadirkan permohoan AD/ART ke MA, diduga kuat cara berpikir ini berasal dari totalitarian ala Hitler," kata Benny saat konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Senin (11/10).
BACA JUGA: Wasekjen Demokrat Dukung Pemerintah Evaluasi Total Manajemen Lapas
Benny menjelaskan cara berpikir tersebut ialah memaksa kehendak negara harus diikuti sipil. Hal ini terlihat ketika permohonan ke MA itu mencoba menguji aturan internal dengan kehendak negara.
"Dalam cara pikir hukum Hitler yang dikehendaki negara harus diikuti semua organisasi sipil. Dalam hal ini cara pikir itu tadi Yusril mencoba menguji apakah kehendak anggota parpol anggota Partai Demokrat sejalan dengan kehendak negara," ujar Benny.
BACA JUGA: Yusril Sindir Balik Hamdan Zoelva, Logika Hukumnya Top Banget
Anggota Komisi III DPR RI itu juga menegaskan permohonan yang diajukan oleh Yusril tersebut bukan atas nama demokrasi.
"Tujuan untuk mencaplok Partai Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan atas nama demokrasi tidak ada penjelasan lain," ujar Benny.
BACA JUGA: Yusril Kirim Surat Penting ke Puan, Soal Keberatan Pemilihan Anggota BPK
Dia juga menegaskan jika sampai permohonan ini diproses, hasilnya tidak hanya mengikat kepada Partai Demokrat, tetapi juga partai politik serta organisasi sipil lainnya.
"Kalau ini terjadi lengkaplah ideologi hukum Hitler tadi. Semua dikehendaki rakyat boleh sesuai kehendak negara ini sangat berbahaya bagi demokrasi," tegas Benny.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Kenny Kurnia Putra