jpnn.com - JAKARTA - Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2013-2016. Hamdan sah menjadi Wakil Ketua MK setelah mengikuti Pengucapan Sumpah Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, (22/8).
Jabatan baru ini diemban Hamdan untuk menggantikan Achmad Sodiki yang sudah memasuki masa purnabakti 12 Agustus 2013 lalu.
BACA JUGA: Rustriningsih Diminta Tiru Loyalitas Jokowi
"Saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya sesuai dengan UUD 1945," kata Hamdan dalam pengucapan sumpah.
Pemilihan Hamdan ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan MK Nomor 03/PMK/2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK. Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Tunggu Namanya Diumumkan Partai Demokrat
Dalam pemungutan suara, Hamdan mengalahkan calon lainnya, Achmad Fadili Sumadi dengan selisih 2 suara. Hamdan mendapat 5 suara, sementara Fadili memperoleh 3 suara. Sedangkan 1 suara lainnya menyatakan abstain. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Andi Mallarangeng Digarap untuk Rusli Zainal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mentan Bersaksi di Sidang Fathanah
Redaktur : Tim Redaksi