Hamdan Zoelva Satu Suara dengan Mahfud, MK Tak Bisa Atur Batas Usia Capres Cawapres

Selasa, 26 September 2023 – 18:11 WIB
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva setuju dengan Menko Polhukam Mahfud MD soal polemik gugatan batas usia capres dan cawapres.

Hamdan satu suara dengan pernyataan Mahfud MD yang menyebut MK tak berwenang mengatur batas usia karena merupakan open legal policy.

BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie Sebut Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Bikin Malu Jokowi

"MK enggak usah ngukur-ngukur itu, dia juga standarnya apa 35 tahun? Ada ukurannya yang mana? Enggak ada ukurannya itu open legal policy, kalau pun 35 tahun kenapa tidak 34? Kan rusak negara ini, jadi sekali lagi itu open legal policy," ujar Hamdan kepada wartawan, Selasa (26/9).

Hamdan menceritakan dasar penyusunan batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun. Saat itu salah satu dasarnya adalah tingkat kematangan seseorang dari perspektif agama.

BACA JUGA: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Berdampak Positif Bagi Kaum Muda

"Dulu itu 40 tahun kenapa? Saya juga ikut 40 tahun kita bikin, kira-kira kalau dari perspektif agama, Nabi Muhammad itu diangkat menjadi rasul sudah sangat matang 40 tahun itu, lalu kenapa 35 tahun jadi gubernur, itu sudah agak matang itu," tuturnya.

"Kenapa 25 tahun jadi bupati walikota? Nah itu udah lumayan, jadi karena hitung-hitungan politis aja, itu open legal policy namanya, lalu kenapa tidak 39," imbuh dia.

BACA JUGA: Batas Usia Capres-Cawapres Digugat, Pakar: Banyak Anak Muda yang Layak Memimpin

Karena tidak ada dasarnya itulah yang dinamakan open legal policy. Jadi hanya berdasar kesepakatan politik saja.

"Enggak bisa kesepakatan di MK, itu kesepakatan politik namanya, itu namanya open legal policy. Jadi, karena itu enggak usah lah ya atur-atur umur, umur itu sudah open legal policy," ujarnya.

"Ya tunggu aja putusan MK apapun apa putusan MK kita hormati," ujar Hamdan.

Batas usia capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu digugat ke MK oleh sejumlah pihak. Penggugat meminta MK menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

Adapun yang menjadi penggugat yakni PSI dan dua orang kepala daerah dari Partai Gerindra. Yang pertama adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan yang kedua adalah Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa. Lalu, Partai Garuda, yang saat ini sudah mendukung Prabowo do Pilpres 2024. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Kiai Tidak Perlu Istikharah untuk Pilih Capres Jika Mahfud MD Jadi Cawapres


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler