Jimly Asshiddiqie Sebut Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Bikin Malu Jokowi

Selasa, 26 September 2023 – 17:10 WIB
Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai gugatan batas usia capres dan cawapres di MK tak perlu dipolitisasi.

Dia menilai gugatan tersebut justru membuat malu Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

BACA JUGA: PN Jaksel Tolak Eksepsi Humpuss Intermoda Transportasi, Gugatan Parbulk Berlanjut

“Saya rasa enggak usah dipolitisasi. Itu bikin malu Pak Jokowi,” kata Jimly kepada wartawan, Selasa (26/9).

Jimly menilai gugatan batas usia capres dan cawapres yang sedang ramai diperbincakan saat ini adalah masalah sepele.

BACA JUGA: MK Harus Jeli, Gugatan Usia Cawapres Cuma Buat Anak Jokowi

Masalah itu menurutnya hanya terkait persyaratan teknis dan tidak perlu dipolitisasi seperti sekarang ini.

Dia juga menegaskan jika persoalan itu sebenarnya bukan masalah yang berat. Sebab, terkait batasan usia capres dan cawapres itu dasarnya adalah Undang-Undang.

BACA JUGA: Soal Gugatan Usia Capres, Pakar Hukum Tata Negara UGM Tegas Bilang Begini

“Itu kan soal masalah sepele, tetek bengek, terserah pembentukan undang-undang. Apa coba, mau 35, 30, 25, 40, 60? Dasarnya apa? Ya diatur di undang-undang itu saja,” kata dia.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut MK tidak bisa mengubah aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres - cawapres ke MK.

Proses pengubahan aturan, kata Mahfud, hanya dapat dilakukan lewat lembaga legislatif.

“MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan, tidak boleh,” kata Mahfud, Senin (25/9).

Dia menyebut dalam konstitusi tidak ada aturan yang menyebut batas usia minimal capres-cawapres tertentu maka tidak ada pelanggaran.

“Kalau tidak ada pengaturannya bahwa konstitusi itu tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi. Nah kalau mau diubah dimana, bukan MK yang mengubah itu DPR lembaga legislatif,” kata Mahfud.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres ke MK.

PSI Ingin agar aturan batasan usia minimal capres - cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menurut Telkom, Gugatan Bachtiar Rosyidi terhadap Perusahaan dan Erick Thohir Mengada-ada


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler