Hamdani Dihukum Mati, Anaknya Mengaku Sangat Puas

Rabu, 02 Mei 2018 – 07:34 WIB
Hamdani divonis mati. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SIGLI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Aceh, Senin (30/4) menjatuhkan hukuman mati pada Hamdani Rusli (46), pembunuh istrinya sendiri, Nursiah binti Ibrahim (43), bidan di Puskesmas Pembantu (Pustu) Cot Bada, Bireuen.

Pada persidangan-persidangan sebelumnya, keterangan saksi-saksi di persidangan dibenarkan Hamdani. Ia juga tidak menyangkal pisau, parang, baju dan celana berlumuran darah milik dirinya.

BACA JUGA: Istri Manager Koperasi Tewas Dihantam Pakai Kunci Pipa

“Terdakwa terbukti bersalah secara hukum melanggar Pasal 340 dan Pasal 365 KUHP. Dengan demikian, atas perbuatannya terdakwa dihukum mati," kata Budi Sunanda, ketua majelis hakim.

Dalam amar putusan, disebutkan majelis hakim tidak menemukan alasan pembenaran yang dapat menghapus atau meringankan hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya ini.

BACA JUGA: Ditemukan Jasad Berlumuran Darah, Hehoh!

Menurut Budi, terdakwa dinilai sangat sadis melakukan pembunuhan terhadap korban dengan tidak memiliki prikemanusiaan serta tidak memiliki sedikitpun rasa iba, padahal korban merupakan istrinya sendiri.

Kemudian berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan juga tidak menemukan alasan yang logis yang dapat diterima akal sehat manusia, tentang apa alasan terdakwa nekat menghabisi nyawa korban dengan cara menikam dengan sebilah pisau. Selanjutnya membacok dengan parang dan melakukan perampasan harta benda milik korban.

BACA JUGA: Mampe Tewas Bersimbah Darah Saat Bela Adik Kandungnya

Selain itu, selama dalam proses persidangan bahwa terdakwa tidak menunjukkan sedikitpun sikap penyesalan atas perbuatannya. Namun hanya tersenyum, padahal akibat perbuatannya telah menyisakan rasa trauma dan kesedihan bagi anak korban.

Sedangkan terdakwa, setelah mendengar putusan mati terhadapnya, tidak menerima putusan terhadapnya dan akan mengajukan banding kembali.

“Saya tidak terima divonis mati majelis hakim, saya akan pikir-pikir dan akan naik banding,” tegas Hamdani setelah berbicara dengan pengacara pendampingnya di dalam ruang sidang.

Majelis hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari pada terdakwa untuk mengajukan banding. Sedangkan anak korban, Iga Dara Phonna, sangat puas dengan putusan hakim, yang memvonis ayah tirinya tersebut dengan hukuman mati.

Menurutnya hal tersebut, sesuai dengan apa yang telah dilakukan pada ibunya dengan sangat sadis tanpa prikemanusiaan.

“Saya sangat puas pak dengan putusan hakim, ini sesuai harapan kami atas perbuatan kepada ibu saya,” ungkapnya pada wartawan. Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Pidie, Yudha SH juga mengungkapkan sangat puas dengan putusan hakim. (zia/mai)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Asal Rantauprapat Ditemukan Mengambang di Sungai Denai


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler