jpnn.com, JAMBI - Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap dua bandar narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (27/10) lalu.
Kedua pelaku yakni Hamdani (35) warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan Deni Saputra (32) warga Kelurahan Kasang, Jambi Timur, Kota Jambi.
BACA JUGA: 2 Pengedar Narkoba Lintas Negara Dibekuk Polisi Salah Satunya Ditembak di Kaki
Kanit Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKP Gunawan mengatakan pengungkapan ini berawal pada Senin (24/10/2022) tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah.
Menurut laporan masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di salah satu rumah di Jalan Sultan Agung Tirtayasa RT 32 Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
BACA JUGA: Diva Amelia, Siswi SMP yang Hilang Ditemukan, Oalah, Ternyata
"Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan guna mendapatkan bahan keterangan," ujarnya, Rabu (2/11).
Tiga hari setelahnya, Kamis (27/10/2022), Tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan menangkap kedua pelaku tersebut.
BACA JUGA: Mutilasi Putri Kandung Sendiri, Robi Dituntut Hukuman Mati
"Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 3 paket sabu berukuran sedang yang diakui milik Hamdani dan 1 paket sabu berukuran sedang yang diakui juga milik pelaku Deni," ungkap Gunawan sebagaimana dikutip dari Jambi Ekspres hari ini.
Dari hasil interogasi, pelaku Deni mengakui bahwa barang bukti satu paket miliknya didapatkan dari Hamdani.
"Sedangkan pelaku Hamdani mengakui telah menyerahkan satu paket kepada Deni dan mengaku juga mendapatkan barang haram tersebut dari Abdullah Majid warga binaan Lapas narkotika Kelas IIB Muara Sabak," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan yakni 4 paket sabu-sabu berukuran sedang, 4 unit handphone, 1 timbangan digital, 2 dompet, 1 kotak televisi dan 1 unit sepeda motor.
Awalnya jumlah narkotika jenis sabu-sabu milik Hamdani sebanyak 50 gr, kemudian dijual kepada salah satu pembeli dari Muara Bulian yang datang dan bertemu di Kosera sebanyak 10 gram, dan dijual kepada Deni Saputra 10 gram.
"Sedangkan sisa BB yang dapat disita dari Hamdani sebanyak 30 gram," jelas Gunawan.
Kedua pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut. (raf/JE)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean