Hamil Digauli Ayah Kandung

Sabtu, 05 Oktober 2013 – 03:49 WIB

jpnn.com - SEIBEDUK  -  Sardison, 40, warga Seibeduk, mendekam di tahanan Mapolsek Seibeduk sejak Minggu (29/9) lalu. Ayah enam anak itu tega meniduri Yu, anak pertamanya sejak umur 12 tahun hingga kini berusia 16 tahun. Kini Yu hamil delapan bulan, bahkan dikeluarkan dari sekolah.

 

Kasus tersebut terkuak saat Yu dipulangkan oleh Sardison ke Cilacap, kampung halaman Sardison. Yu yang diketahui hamil sejak Januari lalu diminta Sardison mengaku hamil akibat ulah pacarnya.

BACA JUGA: Pengusaha Arak Mulai Produksi Lagi

"Karena ketahuan hamil Januari lalu, Yu ini dikeluarkan dari sekolah, Yu kemudian disuruh bapaknya pulang kampung," ujar Kanit Reskrim Polsek Seibeduk Aipda Jonotni Damin Gultom, Jumat (4/10).

BACA JUGA: Siswi SMP Dua Tahun Dicabuli Ayah Tiri di Samping Ibu Kandung

Namun saat berada di Cilacap, Yu berhasil dibujuk oleh tantenya. Yu pun menuturkan kejadian yang sesungguhnya, jika dia hamil akibat perbuatan ayahnya sendiri. Yang lebih mengejutkan, Yu sudah digauli Sardison sejak dia masih kelas 5 SD.

"Pengakuan awal, memang dipaksa Sardison, tapi setelah itu mereka melakukan hubungan suami istri seperti biasa sampai Yu hamil," ungkap Gultom.

BACA JUGA: Empat Pelajar SMK 34 jadi Korban Siraman Air Keras

Selama bertahun-tahun, Sardison minimal menggauli putri kandungnya dua kali seminggu. Ni, istri Sardison bekerja di pabrik dengan jam kerja 12 jam. Kondisi ini membuat Sardison bebas menggauli putrinya.

Sardison sendiri mengakui perbuatannya itu. Lima tahun silam saat Yu masih kelas 5 SD, Sardison tergoda dengan kemolekan tubuh Yu. Saat itu, Ni tak ada di rumah. Sarjo memaksa Yu untuk melayani nafsu bejatnya. Kegadisan Yu pun direnggut Sarjo. "Awalnya memang saya ancam dan saya paksa untuk berhubungan badan, saya tergoda dengan tubuh anak saya yang mulai berisi," ujar Sarjo.

Melihat Yu diam saja dan tak berbuat banyak atas perbuatannya itu, beberapa hari kemudian Sarjdison lagi-lagi melakukan hal yang sama. Yu bahkan dibelikan ponsel oleh Sardison agar tidak melaporkan kejadian itu. Sardison juga memberi anaknya itu uang Rp 50 ribu setiap kali digauli hingga Yu tutup mulut.

Kejadian itu terus berlangsung hingga Yu hamil awal Januari lalu. Sardison berusaha menyembunyikan kehamilan Yu. Caranya dengan membiarkan Yu bergaul bebas di luar rumah. Tujuannya untuk mengelabui Ni. Jika Yu diketahui hamil nanti, Sardison bisa berdalih jika Yu hamil karena pergaulan bebas di luar.

Akal bulus Sardison itu berjalan mulus. Saat Ni tahu putrinya hamil, Yu mengaku hamil akibat pergaulan bebas dengan pacarnya. Yu disuruh pulang sementara waktu ke Cilacap kampung halaman Sardison. "Yu juga dikeluarkan dari sekolah setelah ketahuan hamil," tutur Sardison.

Saat di Cilacap itulah kasus tersebut terkuak. Keluarga besar Sardison tak terima dengan kejadian itu hingga akhirnya melaporkan kasusnya ke Mapolsek Seibeduk. Atas perbuatannya itu, Sardison dikenai Pasal 81 ayat 1 dan 2, dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 17 tahun penjara.

Ni merasa sakit hati dan kecewa atas kelakuan suaminya itu. Ia juga kecewa kepada anaknya karena menutupi perbuatan Sardison. (eja)

:ads="1"

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik Terbang ke Semarang Periksa Adik Holly


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler