Hamil Tujuh Bulan Edarkan Sabu

Jumat, 27 September 2013 – 20:02 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Daya tarik bisnis narkoba memang bisa membuat siapa saja tergiur. Tak terkecuali Ita Sulistyiwati, 35, yang tinggal di Jalan Pacar Kembang VIII.

Perempuan itu sedang mengandung tujuh bulan anak ketiganya. Tetapi, dia masih saja mengonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu.

BACA JUGA: Diinjak Ibu, Bayi Tewas

Ita ditangkap anggota Polsek Tambaksari yang memancing dia untuk bertransaksi sabu-sabu. Transaksi itu dilakukan di rumah kos Ita. Tanpa banyak kesulitan, polisi berhasil menangkap Ita yang sedang menunggu di dalam kamar kosnya.

Pada penangkapan tersebut, petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,28 gram. Serbuk putih itu disimpan di dalam saku baju hamilnya. Ita sudah mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya. Penangkapan terhadap Ita berkembang ke tersangka lain.

BACA JUGA: Granat Ciputat, Korban Jiwa Nihil

Kali ini petugas menangkap seorang pria bernama Sakri. Pria 34 tahun yang tinggal di Jalan Krembangan Masigit tersebut adalah suami Ita. Sakri mengaku baru menikahi Ita secara agama tiga bulan lalu.

Sari mengaku memang terlibat dalam bisnis sabu-sabu tersebut. Bahkan, Sakri merupakan orang yang menyuruh Ita menjadi kurir atau perantara jual beli sabu-sabu. Jadi, Ita dan Sakri menerima order pembelian sabu-sabu.

BACA JUGA: Stres Tak Lulus TNI, Nekat Curi Pistol

"Daripada nganggur di rumah. Lumayan untuk tambah-tambah," kata Sakri di Mapolsek Tambaksari, Kamis  (26/9).

Selain menjadi kurir, mereka berdua kerap berpesta sabu-sabu. Bahkan, Ita mengaku pernah menggunakan sabu-sabu saat hamil muda. Itu pun dilakukan bersama dengan Sakri. "Biasanya dalam sebulan bisa dua kali pakai," ujar Ita sambil tertunduk.

Kapolsek Tambaksari Kompol Suhartono mengungkapkan, pasangan itu menjadi incaran anggotanya sejak lama. Ita yang pernah bekerja di tempat biliar tersebut menjadi kurir sabu-sabu setahun terakhir. "Dua tersangka itu juga sudah mengakui semua perbuatan mereka," terang dia.

Suhartono menyebutkan, proses hukum terhadap Ita tetap berjalan sebagaimana peraturan yang berlaku. Namun, Ita tetap mendapatkan hak sebagai orang yang hamil. Misalnya, pemeriksaan kandungan dan pemberian obat penunjang.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu poket sabu-sabu seberat 0,28 gram. Barang bukti itu didapatkan dari tangan Ita. Selain itu, polisi telah memeriksakan urine dua orang tersebut ke lab. Hasilnya, mereka memang positif menggunakan narkoba. (jun/c7/diq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rebutan Harta Warisan, Bantai Ibu dan Adik Kandung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler