Hamili Anak Dibawah Umur, Pria Ini Divonis 5 Tahun 6 Bulan

Kamis, 10 September 2015 – 23:10 WIB

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Ketua Majelis Hakim Erwantoni memvonis terdakwa pemerkosaan Yoandi Permana alias Ade (29) dengan hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Dengan putusan ini, pihaknya berharap terdakwa jera melakukan tindak pidana pemerkosaan, terlebih bagi korban PW yang masih berusia 15 tahun.

"Memutus, terdakwa membayar denda Rp3 juta dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar maka diganti pidana kurungan 1 bulan," tambah Erwantoni membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (10/9) siang.

BACA JUGA: Begini Nih Penampakannya Kalau Curanmor Ketangkap Massa

Melalui Penasihat Hukum (PH) Ipik Haryanto, terdakwa menyatakan pasrah menerima putusan tersebut. Sama halnya sikap yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Mutosiah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya. Meskipun sebelumnya, JPU memberi tuntutan lebih tinggi dua tahun dari putusan majelis.

Sebagai kilas balik, tindak pidana yang dilakukan terhadap korban tersebut terjadi sejak Maret 2014 hingga pertengahan April 2015.

BACA JUGA: Dor...Kantor Menteri Sudirman Said Ditembak

Ternyata terdakwa telah menjalin cinta dengan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini. Untuk itulah ia dengan gampangnya membujuk korban ke sebuah hotel di Jalan Tjilik Riwut. Di hotel tersebut, terdakwa langsung meminta korban melakukan hubungan layaknya suami istri, padahal korban menolak. 

Merasa ketagihan, di hari yang berbeda terdakwa kembali mengajak korban ke hotel yang sama. Hingga akhirnya korban digagahi hingga enam kali. Akibat perbuatan terdakwa, korban hamil. Hal inilah yang membuat keluarga korban tidak terima dan melaporkan terdakwa ke Polres Palangka Raya. (ila/abe)

BACA JUGA: Sadis... Pembunuh Wanita Hangus Terbakar di Pinggir Jalan Akhirnya Diringkus

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendak Menjual Tanah, Malah Tertipu Rp58 Juta, Begini Modusnya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler