jpnn.com, ACEH - Seorang pria di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, ditangkap polisi karena menghamili anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.
Kasubbag Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarisi di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan si ayah berinisial AI, 50, sudah ditangkap polisi tiga hari lalu.
BACA JUGA: Terungkap, Eliyawati Dibunuh Suami di Hadapan Sang Anak
"Kasus ini sudah ditangani. Pelaku sudah diamankan. Mohon waktunya, dalam waktu dekat ini akan kami rilis," kata Salman Alfarisi.
Informasi yang dihimpun, kasus tersebut terungkap setelah dilaporkan oleh perangkat desa seminggu lalu setelah sang ibu mengetahui anaknya hamil dengan usia kehamilan memasuki bulan ke enam.
BACA JUGA: Hamili Anak Kandung, Ayah Bejat Ini Dihukum 18 Tahun Penjara
Demi menutupi aib tersebut, korban dibawa ke rumah kerabatnya di Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
Saat ini, korban sudah melahirkan. Korban juga sudah ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Lhokseumawe.
Berdasarkan keterangan korban, dirinya dihamili ayah kandungnya. Korban sempat menyembunyikan kehamilan tersebut hingga aib perbuatan ayahnya diketahui pada usia kandungan enam bulan.
Redaktur & Reporter : Budi