Berulang Kali Digituin Ayah, Anak Melahirkan

Selasa, 10 Oktober 2017 – 01:04 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, BALIKPAPAN - Supriadi tega melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya, NMA.

Akibatnya, NMA hamil. Dia melahirkan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Okupansi Hotel Meningkat, PHRI Berharap Ada Direct Flight

Kapolres Berau AKBP Andy Ervyn mengatakan, kasus itu terungkap setelah

Unit Renata Polda Kaltim mendapat laporan ada anak di bawah umur yang melahirkan tanpa suami di rumah sakit wilayah Balikpapan.

BACA JUGA: Pasang CCTV di 15 Titik Rawan

“Ketika ditanya anggota Unit Renata Polda Kaltim, NMA mengaku telah dicabuli oleh ayahnya sendiri pada tahun 2016,” terang Andy kepada Berau Post, Minggu (8/10).

Andy menambahkan, pencabulan terjadi di rumah Supriadi di Kampung Sumber Agung, Kecamatan Batu Putih.

BACA JUGA: Kejadian Aneh, Kuburan Mengeluarkan Darah

Saat itu, tidak ada orang di rumah. Supriadi melakukan aksi pertamanya pada Mei 2016.

Setelah itu, dia mengulanginya pada Juli 2016. Cukup? Belum.

Supriadi kembali mengulanginya sebanyak dua kali pada September 2016.

Saat ini, kasus itu ditangani Polda Kalimantan Timur.

Polres Berau hanya membantu menangkap Supriadi pada 5 Oktober lalu.

“Ketika itu, anggota dari Polsek Bidukbiduk dan Talisayan yang berhasil mengamankannya,” jelas perwira berpangkat dua melati ini.

Saat penangkapan pelaku, imbuh Andy, petugas menemukan senjata api (senpi) rakitan jenis penabur serta tujuh amunisi.

Petugas juga menemukan amunisi senpi organik jenis M16 sebanyak sembilan butir.

“Terkait kepemilikan senpi tentu akan ditindaklanjuti juga. Bisa jadi Supriadi harus berurusan dengan dua kasus. Kami serahkan semuanya dengan Polda Kaltim,” tuturnya.

Supriadi bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat (2). (app/udi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Balikpapan Mulai Terapkan Parkir Elektronik


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler