BACA JUGA: Kejari Tolitoli Mandul Berantas Korupsi
Kini Bunga telah melahirkan seorang bayi berumur 20 hari dan belum ada kejelasan status anaknya. UP tak kunjung bertangtungjawab atas perbuatannya itu sehingga orang tua Bunga melaporkan UP ke Polda Bengkulu.Diungkapkan korban, pencabulan ini dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 29 Maret 2009 dan tanggal 19 April 2009, di tempat yang sama yaitu di salah satu hotel Pantai Panjang Kota Bengkulu
Pencabulan pertama berawal ketika korban dihubungi via telepon sekitar pukul 09.00 WIB oleh pelaku
BACA JUGA: Kader Demokrat Didakwa Gunakan Ijazah Palsu
Ketika itu, UP mengatakan istrinya menyuruh korban ke rumah untuk mengurut istri korban yang tinggal di Sentiong Kota BengkuluBACA JUGA: Nelayan Demo Tolak Tailing Newmont
Korban dijemput di depan pom bensinPada saat di tengah jalan bersama UP, korban mulai merasa curiga karena arah jalan tidak sesuai dengan tujuan."Ngapo lewat siani, ngapo idak lurus," tanya korban yang mobilnya mengarah ke Pantai Panjang
UP menjawab pertanyaan korban "Kita ketemu dengan teman saya sebentar," kata korban meniru ucapan UP pada saat itu.
Sesampainya di kawasan Pantai Panjang mobil UP langsung masuk ke dalam salah satu hotel dan langsung masuk garasi dan pintu garasi langsung ditutupDi dalam garasi, dari dalam mobil langsung ditarik ke tangga sampai masuk ke dalam kamar dan langsung dikunci"Beberapa kali saya tanya kepada pelaku, maksudnya apa saya diajak ke sini, tetapi pelaku mengatakan tatap menjawab hal serupaKatanya mau menemui temannya," terang korban sambil menggendong anaknya yang baru berumur 20 hari dari hasil hubungan tersebut.
Ditambahkan korban, pada saat di dalam kamar pertama kali pelaku mencoba merayu tapi ditolakMendapat penolakan, pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri"Pada saat itu saya bilang kepada pelaku, saya masih ingin sekolah, tetapi pelaku tetap memaksaBerusaha untuk merontak tidak bisa kerena tidak kuat melawan, badan pelaku yang besarBerusaha mengambil HP tapi pelaku langsung merebut HP tersebut dan dimatikannya," tutur korban
"Saya tidak bisa berbuat apa-apa lagi ketika pelaku menghimpit badan saya karena badan pelaku yang besarPelaku pertama kali membuka celana saya dan terjadilah hubungan yang saya tidak inginkanSetelah melampiaskan nafsunya, saya diajak untuk pulang ke rumahTapi saya diturunkan di jalan lampu merah Pagar DewaDi perjalanan pelaku menyuruh tidak mengatakan kejadian tersebut kepada siapa punDia mengancam akan melaporkan saya ke polisi," ungkap korban yang melahirkan di RSUD Muara Enim dengan operasi cesar.
Setelah hubungan badan tersebut, selang beberapa bulan kemudian, korban dinyatakan hamilPelaku yang dihubungi menyuruh menggugurkan kandungan tersebutKalau tidak mau menggugurkan pelaku mengancam dengan ancaman yang sama dan pada saat melakukan hubungan
Pelaku Memberi Uang
Ketika mengetahui korban hamil, UP memberikan uang sebesar Rp300 ribu pada saat kandunagn korban berumur enam bulanUang itu sebagai biaya untuk menggugurkan kandungan korbanTetapi korban pada tidak mau menggugurkan kandungannyaUang tersebut dipakai korban untuk imunisasi dan mengecek kondisi kandungan ke medis.
Pelaku kemudian memberikan uang lagi pada tanggal 19 April 2009 setelah mengulangi lagi perbutan terkutuk tersebutSaat itu, usai dari hotel, korban diturunkan di jalan dan korban diberikan uang sebesar Rp150 ribu untuk ongkos pulang ke Lahat di mana korban bersekolah.
Uang yang ketiga diberikan pelaku pada saat korban akan melahirkanPemberian uang tersebut ketika kakak korban mendatangi pelaku untuk minta pertanggungjawabannyaTetapi pada saat itu korban yang ditemui di rumah, mengajak kakak korban ke kantorDi sanalah pelaku memberi uang melalui cek kepada korban untuk biaya operasi melahirkan sebesar Rp11 juta.
Sementara itu ayah korban mengatakan, selama ini mereka sudah bermaksud baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan karena kalau sampai lapor ke polisi, karir politik UP bakal terancamTapi selama ini ketika dihubungi via telepon korban tidak pernah mengangkat atau membalas SMS yang dikirimkan kepada korban
"Saya cuma minta pertanggungjawaban terhadap anak saya kerena perbuatannyaIsi SMS saya tidak banyak cuma mengatakan, bagaimana masalah ini terjadi pada anak AndaDan kalau pun ada hukumnya tentang perbuatan yang dilakukannya, tolong dihukum," ucap ayah korban.
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBPDrsY Suyatmo BA ketika dikonfirmasi membenarkan laporan atas nama pelaku yang berstatus sebagai anggota dewan Kota BengkuluPihak Reskrim Polda Bengkulu masih memproses laporan tersebut
"Jelasnya pihak Reskrim akan meminta keterangan saksi-saksi yang bersangkutan dengan kasus ini dan mengumpulkan data-dataSetelah data terkumpul barulah dapat diketahui, apakah ada unsur-unsur pidananya," terang Suyatmo.(cw1/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon PDIP dan Demokrat Tak Cocok Berpasangan
Redaktur : Tim Redaksi