Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala Drs Husain Akhmad kepada Radar Banjarmasin (JPNN grup) mengakui penonaktifan H Kursani dari anggota DPRD Barito Kuala
BACA JUGA: Nelayan Demo Tolak Tailing Newmont
"Karena sudah ada SK Gubernur Kalsel, sekarang yang bersangkutan, telah dinonaktifkan untuk sementara. Selain itu kami juga telah menerima surat dari kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan Negeri Marabahan, bahwa yang bersangkutan sudah resmi menjadi terdakwa dalam kasus ijasah palsu," kata Husain Akhmad, Rabu (3/3).Sekadar informasi, H Kursani lolos menjadi anggota DPRD Batola dengan menggunakan ijazah Paket C
BACA JUGA: Calon PDIP dan Demokrat Tak Cocok Berpasangan
Belakang berkembang dugaan penggunaan ijazah palsu H Kursani lantaran yang bersangkutan disebut-sebut juga tidak tamat SMPBACA JUGA: Harus Berani Bangun Pembangkit Sendiri
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPP Golkar Resmi Usung Ujang di Kobar
Redaktur : Tim Redaksi