Kader Demokrat Didakwa Gunakan Ijazah Palsu

Kamis, 04 Maret 2010 – 06:09 WIB
MARABAHAN- Setelah melalui proses yang sangat panjang, Pengadilan Negeri (PN) Marabahan akhirnya mendudukkan H Kursani alias H Ikui, anggota DPRD Barito Kuala sebagai terdakwa dalam kasus penggunaan ijazah palsu pada pemilu legislatif 2009 laluPolitisi asal Partai Demokrat itu juga resmi dinonaktifkan sebagai wakil rakyat setelah mendapat SK Pemberhentian Sementara dari Gubernur Kalsel, H Rudy Ariffin.

Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala Drs Husain Akhmad kepada Radar Banjarmasin (JPNN grup) mengakui penonaktifan H Kursani dari anggota DPRD Barito Kuala

BACA JUGA: Nelayan Demo Tolak Tailing Newmont

"Karena sudah ada SK Gubernur Kalsel, sekarang yang bersangkutan, telah dinonaktifkan untuk sementara.  Selain itu  kami juga telah menerima surat dari kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan Negeri Marabahan, bahwa yang bersangkutan sudah resmi menjadi terdakwa dalam kasus ijasah palsu," kata Husain Akhmad, Rabu (3/3).

Sekadar informasi, H Kursani lolos menjadi anggota DPRD Batola dengan menggunakan ijazah Paket C
Dalam verifikasi, Tim KPUD Batola tidak mempersalahkan ijazah tersebut

BACA JUGA: Calon PDIP dan Demokrat Tak Cocok Berpasangan

Belakang berkembang dugaan penggunaan ijazah palsu H Kursani lantaran yang bersangkutan disebut-sebut juga tidak tamat SMP
Setelah melalui proses yang cukup panjang, ternyata ijazah SMP pun tak juga dimiliki Politisi dari Partai Demokrat tersebut sehingga aparat hukum akhirnya mendudukkannya sebagai terdakwa di persidangan PN Marabahan.(mr-103/fuz/jpnn)

BACA JUGA: Harus Berani Bangun Pembangkit Sendiri

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPP Golkar Resmi Usung Ujang di Kobar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler