Hamka Yandhu Kembali Jadi Terdakwa

Fraksi Golkar Terima Rp 7,35 miliar

Kamis, 18 Maret 2010 – 21:03 WIB
JAKARTA - Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Golkar, Hamka Yandhu, mulai duduk di kursi terdakwa dalam perkara suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI)Pada persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (18/3), Hamka yang kini menjadi terpidana kasus aliran dana Yayasan Pengembvangan perbankan Indonesia (YPPI) BI itu didakwa menerima suap terkait terpilihnya Miranda Gultom sebagai DGS BI.

Selain itu, dalam surat dakwaan atas Hamka juga disebutkan adanya aliran dana suap ke Fraksi Partai Golkar Periode 1999-2004 sebesar Rp 7,35 miliar

BACA JUGA: Kedatangan Obama Untungkan Asia

Dalam surat dakwaan bernomor DAK-07/24/III/2010 yang dibacakan koordinator JPU KPK, Muhamad Rum, diuraikan dana itu dibagi-bagikan ke para poilitisi Golkar di Komisi IX DPR.

M Rum juga menyebutkan, sehari sebelum pemilihan DGS BI digelar pada 8 Juni 2004 Hamka menemui Nunun Nurbaeti Daradjatun di kantor PT Wahana Esa Sejati di Jalan Riau, Menteng
Pada pertemuan itu Hamka dikenalkan dengan orang kepercayaan Nunun yang bernama Arie Malangjudo

BACA JUGA: Teroris Aceh untuk Dirikan Negara Islam

Hamka terlinbat pembicaraan dengan Arie
"Kita sudah atur, nanti kode merah, kuningi, hijau dan putih kode pada kantong itu," ujar Arie sembari menunjuk empat buah kantong berisi travel cheque di meja kerja Nunun Nurbaeti.

Selanjutnya beberapa saat setelah Mirana Gultom terpilih sebagai DGS BI pada 8 Juni 2004, Hamka menghubungi Arie Malangjudo

BACA JUGA: Wajib, Resepkan Obat Generik

"Saya mau datang ke kantor bapak ambil yang kuning," ujar Hamka seperti dikutip JPU.

Selanjutnya pertemuan dilakukan di kantor PT Wahana Esa Sejati di MentengPada pertemuan kedua itu Hamka menerima dana sebesar Rp 7,35 miliar dalam bentuk travel cheque"Terdakwa setelah menerima travel cheque membagi-bagikan ke anggota Komisi IX dari Fraksi GolkarTerdakwa nebdapat bagian 45 lembar travel cheque senilai Rp 2,25 miliar dan sisanya dibagi-bagikan," ungkap JPU dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Herdi Agustin itu.

Adapun politisi Golkar yang disebut menerima travel cheque melalui Hamka adalah TM Nurlif (Rp 550 juta), Baharuddin Aritonang (Rp 350 juta), Anthony Zeindra Abidin (Rp 600 juta), Ahmad Hafiz Zawawi (Rp 600 juta), Bobby SH Suhardiman (Rp 500 juta) dan Reza Kamarullah (Rp 500 juta)Selain itu, ada juga nama Paskah Suzetta (Rp 600 juta), Hengky Baramula (Rp 500 juta), Asep Ruchimat Sudjana (Rp 150 juta), almarhum Azhar Mulkish (Rp 500 juta) dan Marthin Bria Seran (Rp 250 juta).

Atas perbuatannya itu, Hamka Yamdhu dalam dakwaan pertama diancam dengan Pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPSedangkan dakwaan keduanya, Hamka diancam dengan pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Noor 20 Tahun 2001 joo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan itu, Hamka mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi)Namun ia siap membeberkan pihak-pihak pemberi maupun penyandang dana terkait pemilihan Miranda.(oji/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Anti Markus Dalami Pengakuan Susno Duadji


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler