Wajib, Resepkan Obat Generik

Melanggar, Sarana Pelayanan Pemerintah Diancam Sanksi

Kamis, 18 Maret 2010 – 19:49 WIB
JAKARTA- Pemerintah mewajibkan semua sarana pelayanan kesehatan pemerintah untuk memberikan resep obat generikKewajiban itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No

BACA JUGA: Satgas Anti Markus Dalami Pengakuan Susno Duadji

HK.02.02/MENKES/068/I/2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

"Dokter di Puskesmas dan Rumah Sakit pemerintah wajib meresepkan obat generik baik untuk diambil di sarana pelayanan kesehatan maupun untuk diambil di luar
Selain itu, apoteker juga diberikan kewenangan untuk mengganti obat merek dagang/obat paten dengan obat generik yang sama komponen aktifnya, dengan persetujuan dokter dan/atau pasien," tulis rilis dari Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan,Kamis (18/3).

Pelaksanaan peraturan tersebut dipantau secara berjenjang dan diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan No

BACA JUGA: Susno: Pemimpin Jangan Korbankan Anak Buah

HK.03.01/MENKES/159/I/2010 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penggunaan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

Sebagai bagian dari pembinaan, maka pelanggaran terhadap kewajiban peresepan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku
"Komponen biaya terbesar dalam pelayanan kesehatan adalah obat yang dapat mencapai hingga 70 persen dari total biaya

BACA JUGA: SBY Harus Benahi Koalisi

Oleh karena itu, intervensi penggunaan obat merupakan upaya yang strategis dalam pengendalian pembiayaan pelayanan kesehatan," jelasnya.

Peneliti kesehatan Indonesia Corruption Watch, Ratna Kusumaningsih, mengharapkan, agar implementasi terhadap peraturan menteri tersebut dapat diterapkan di lapangan"Tinggal bagaimana pengawasannya saja," katanya

Sanksi tegas terhadap pelanggaran aturan ini, katanya, mutlak dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelakunya.(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicecar KPK 7 Jam, Politisi Demokrat Bungkam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler