BACA JUGA: Satgas Anti Markus Dalami Pengakuan Susno Duadji
HK.02.02/MENKES/068/I/2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah."Dokter di Puskesmas dan Rumah Sakit pemerintah wajib meresepkan obat generik baik untuk diambil di sarana pelayanan kesehatan maupun untuk diambil di luar
Pelaksanaan peraturan tersebut dipantau secara berjenjang dan diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan No
BACA JUGA: Susno: Pemimpin Jangan Korbankan Anak Buah
HK.03.01/MENKES/159/I/2010 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penggunaan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah.Sebagai bagian dari pembinaan, maka pelanggaran terhadap kewajiban peresepan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku
BACA JUGA: SBY Harus Benahi Koalisi
Oleh karena itu, intervensi penggunaan obat merupakan upaya yang strategis dalam pengendalian pembiayaan pelayanan kesehatan," jelasnya.Peneliti kesehatan Indonesia Corruption Watch, Ratna Kusumaningsih, mengharapkan, agar implementasi terhadap peraturan menteri tersebut dapat diterapkan di lapangan"Tinggal bagaimana pengawasannya saja," katanya
Sanksi tegas terhadap pelanggaran aturan ini, katanya, mutlak dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelakunya.(lev/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicecar KPK 7 Jam, Politisi Demokrat Bungkam
Redaktur : Tim Redaksi