Hampir 3 Juta Batang Rokok Merek Terkenal Dihancurkan, Bea Cukai Ungkap Penyebabnya

Kamis, 11 Agustus 2022 – 21:09 WIB
Bea Cukai mengawasi pemusnahan rokok yang tidak sesuai denga ketentuan perundang-undangan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai memusnahkan barang ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tujuannya ialah memastikan barang yang beredar di pasaran memenuhi ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA: Bahas Performa Persib Bandung, Ridwan Kamil: Seperti Malam Gelap!

Pemusnahan ini diawasi seluruh unit vertikal Bea Cukai, salah satunya, Bea Cukai Makassar. Pengawasan dilakukan terhadap kegiatan stock opname PT Ocean Champ Seafood. 

“Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas pemantauan terhadap barang-barang di perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.

BACA JUGA: Bamsoet Beri Peringatan Dini kepada Pak Jokowi tentang Hal Ini

Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang yang rusak atau cacat produksi sehingga tidak memenuhi standar kualitas perusahaan.

Bea Cukai Yogyakarta juga mengawasi pemusnahan atas barang kena cukai milik PT HM Sampoerna Tbk.

BACA JUGA: Bea Cukai Menyambangi Para Siswa SMA di Beberapa Daerah, Apa Misinya?

Pengawasan ini  dilakukan terhadap barang kena cukai hasil tembakau yang telah beredar di pasar dan ditarik kembali oleh perusahaan rokok.

PT HM Sampoerna memusnahkan hasil tembakau jenis sigaret kretek tangan (SKT) dengan merek Dji Sam Soe Elite yang mencapai 2.958.156 batang.

Hasil tembakau tersebut mempunyai nilai cukai 1.257.216.300. Hasil tembakau dan pita cukai tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin pemotong.

Selanjutnya, pita cukai yang telah dirusak akan diberi pengembalian cukai kepada PT HM Sampoerna untuk pemesanan pita cukai selanjutnya. 

Harapannya, PT HM Sampoerna berproduksi secara optimal dengan menjaga kualitas produknya sehingga membantu meningkatkan penerimaan negara dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Di Jawa Tengah, Bea Cukai Tanjung Emas memusnahkan barang yang tidak dikuasai dan barang milik negara. Hingga Juli 2022, KPPBC TMP Tanjung Emas melakukan tiga kali pemusnahan. Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan Rp 745.610.000.

‘’Barang yang dimusnahkan tidak layak konsumsi atau berbahaya jika dikonsumsi, tidak memiliki nilai ekonomi, busuk atau kedaluwarsa, dan barang yang tidak dapat dihibahkan,” ungkap Hatta.

Kegiatan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan dan penyidikan merupakan komitmen bea cukai dalam penyelesaian penegakan hukum serta masyarakat diharapkan mengetahui Bea Cukai selalu menindaklanjuti barang yang pemasukannya tidak sesuai dengan ketentuan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler