Hampir 4.000 Honorer di Kota Ini Terancam Dirumahkan pada 2023

Selasa, 07 Juni 2022 – 20:11 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Herliwaty. Bandar Lampung, Senin, (6/6/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah mendata jumlah honorer di daerah itu yang dapat dijadikan tenaga alih daya atau outsourcing.

Pendataan honorer itu mengacu surat edaran atau SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA: Pak Hatta: Jangan Biarkan Honorer Jadi Pengangguran, Prioritaskan sebagai PPPK!

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herliwaty menerangkan dari sekitar 5.000 honorer di daerahnya, hanya 1.057 yang dapat dijadikan outsourcing.

Sementara sisanya hampir 4.000 honorer terancam dirumahkan pada tahun depan.

BACA JUGA: Kesaksian Tiar soal Private Party yang Disebut-sebut Pesta Bikini di Depok, Oalah

"Hanya sekitar 1.057 orang saja yang mungkin bisa diangkat menjadi tenaga outsourcing, bila honorer dihapuskan pada tahun depan," kata Herliwaty di Bandar Lampung pada Senin (6/6).

Dia menjelaskan sekitar 5.000 tenaga honorer di kota itu bekerja di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bandar Lampung.

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Terlibat Penganiayaan, Korban Ungkap Kesaksian Mengejutkan

Beberapa di antaranya, seperti di tenaga kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, personel satpol PP, BPBD, dan tenaga kesehatan.

Herliwaty menyebut jumlah honorer yang mungkin diangkat menjadi tenaga alih daya itu merujuk pada data masing-masing OPD dan mereka masih aktif bekerja hingga saat ini.

"Jadi, 1.057 orang tersebut ada yang bekerja bekerja di tenaga kebersihan, pengemudi, dan satuan pengamanan. Ya, kurang lebih angka sebegitu yang bisa di-outsourcing," tuturnya.

Penghapusan honorer rencananya diterapkan pemerintah pada 2023. Sebagai gantinya, tenaga alih daya akan digunakan sebagai penunjang tugas aparatur sipil negara (ASN).

Tenaga alih daya yang akan dipakai adalah tenaga pelaksana pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan, pengemudi, dan satuan pengamanan.

Hal tersebut sesuai SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang terbit 31 Mei 2022 lalu. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler