Hampir Setahun Kabur, Tersangka Korupsi APBDes Ditangkap saat Tidur

Minggu, 05 Desember 2021 – 16:24 WIB
Tersangka WS saat berada di Kantor Kejati Kalteng di Palangka Raya, Jumat (3/12). Foto: ANTARA/HO-Penkum Kejati Kalteng

jpnn.com, PALANGKARAYA - Buron kasus korupsi anggaran desa berinisial WS (42) berhasil ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejati Kalteng.

WS ditangkap di Dusun Menyuluh, Desa Lahei, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, Jumat (3/12) sekitar pukul 22.15 WIB.

BACA JUGA: Mantan Kades Diduga Korupsi APBDes Terancam Penjara Seumur Hidup

"DPO berinisial WS diamankan saat tidur bersama keluarganya di tempat itu," ungkap Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra di Palangkaraya, Minggu (5/12).

Seusai ditangkap, WS langsung diboyong ke Palangkaraya untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Kalteng.

BACA JUGA: Kades Korupsi APBDes Tamparan Keras Program Dana Desa

Dodik menjelaskan menjelaskan WS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2019 pada April 2021 lalu.

Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp 1,1 miliar.

BACA JUGA: Korupsi Dana APBDes, Kades Kebonagung Meringkuk Dipenjara

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kajari Katingan Nomor PRINT-03/O.2.18/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021.

"WS melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dodik.

Kejari Katingan juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni HMD, Kaur Keuangan dan DAM selaku pendamping desa dengan lokasi tugas di wilayah Kecamatan Kamipang, Katingan.

"Tersangka WS akan dibawa ke Rutan Katingan oleh Tim Penyidik Kejari Katingan," pungkas Dodik. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler