jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Yogyakarta, menetapkan Kepala Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabul Santosa, sebagai tersangka korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (ABPDes) Bunder.
Direktur Eksekutif Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Iwan Sulaiman Soelasno mengatakan, tentu saja ini menjadi tamparan keras bagi pelaksanaan dana desa.
BACA JUGA: Dana Desa Membuat Angka Kemiskinan Jauh Menurun
Iwan menjelaskan, amanat dari Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyebutkan pemerintah kabupaten bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengawasan jalannya pemerintahan desa.
Pemerintah kabupaten jangan hanya berkutat pada persoalan teknis semata, tetapi juga harus memperkuat pencegahan dini korupsi di kalangan pemerintah desa.
BACA JUGA: Mekanisme Penyaluran Dana Desa Diubah
"Pemerintah kabupaten bisa mengajak aparat penegak hukum di tingkat kabupaten untuk mencegah korupsi di desa sedini mungkin," kata Iwan, Sabtu (29/4).
Dia mengatakan, sejak 2015 sudah ada memorandum of understanding (MoU) antara Apdesi diwakili oleh Ketua Umum Buyung Suhardi dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkask) yang diwakili oleh Ketua Umum Mardani H Maming.
"MoU ini belum terlaksana dengan baik," tegasnya.
BACA JUGA: Ingat! Dana Desa Tak Boleh Digunakan Untuk...
Dia mengatakan, dengan mengacu UU Desa dan MoU itu, Apdesi membuka diri untuk bekerja sama dengan Apkasi di bidang pencegahan korupsi.
Iwan menambahkan, masyarakat harus mengetahui siklus pengelolaan keuangan desa termasuk proses penyusunan APBDes.
Apdesi melihat ada banyak ruang untuk partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan APBDes.
"Partisipasi masyarakat harus terinstitusi dengan baik, misalnya ada peraturan desa (perdes) tentang partisipasi masyarakat desa dalam proses penyusunan APBDes," pungkas Iwan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi: Dana Desa Harus Tingkatkan Perekonomian Desa
Redaktur & Reporter : Natalia