Mantan Kades Diduga Korupsi APBDes Terancam Penjara Seumur Hidup

Jumat, 01 Oktober 2021 – 15:33 WIB
Mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, berinisial IN ditangkap Polresta Sidoarjo karena diduga terlibat dalam kasus korupsi. ANTARA/Indra

jpnn.com, SIDOARJO - Mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial IN, harus berurusan dengan kepolisian. 

IN ditangkap Kepolisian Resor Kota Sidoarjo karena diduga terlibat kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) senilai Rp 174.638.235. 

BACA JUGA: Polres Natuna Tangkap Mantan Kades dan Bendahara Desa Kelanga Terlibat Korupsi

"Penyalahgunaan tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (1/10). 

Kombes Kusumo menjelaskan kasus ini bermula pada 2017. 

BACA JUGA: Kejari Sidoarjo Mengembalikan Uang Korupsi Kades Kemantren Senilai Rp 540 Juta

Menurutnya, Desa Ngaban menerima pendapatan dengan total Rp 1.978.821.121. 

Dana itu dipergunakan untuk mendanai dua bidang, yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA: Kades Korupsi APBDes Tamparan Keras Program Dana Desa

Dia menjelaskan dalam penggunanan anggaran untuk kedua bidang tersebut, tersangka IN tidak melibatkan pihak bendahara desa maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa). 

Sehingga pada penggunaan anggarannya tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ).

"Dua bidang yang tidak dilengkapi SPJ adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik di desa. Serta bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelola sampah," tuturnya.

Kombes Kusumo mengatakan setelah dilakukan audit didapati kerugian negara akibat perbuatan tersangka adalah senilai Rp 174.638.235.

"Dari pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi," ungkapnya.

Kusumo menjelaskan dari hasil pemeriksaan polisi berhasil ditemukan sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi berupa 45 kuitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, tiga bendel peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar fotocopy legalisir cek tunai.

IN dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. 

"Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya. (antara/jpnn) 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler