Hamzah Beli 40 Mobil Pakai Uang Calon Jemaah Umrah

Kamis, 28 Maret 2019 – 12:53 WIB
Pemilik PT Arafah Tamasya Mulia (ATM) Hamzah Husain kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (27/3), atas dugaan penipuan terhadap ratusan calon jemaah umrah. Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Pemilik PT Arafah Tamasya Mulia (ATM) Hamzah Husain kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (27/3), atas dugaan penipuan terhadap ratusan calon jemaah umrah.

Sidang berisi pemeriksaan terhadap Hamzah karena dua saksi yang bisa meringankan terdakwa ternyata tidak ada.

BACA JUGA: Kapan Ada Penerbangan Tiongkok-Balikpapan?

Dalam sidang terkuak fakta bahwa PT ATM sudah memberangkatkan 13 jemaah untuk berumrah sejak berdiri pada 2015.

YUUKKK DIBACA YUUUKK: Ditipu Travel Umrah, Okie Agustina Lapor Polisi

BACA JUGA: Berita Duka, Tokoh Islam Indonesia Meninggal Dunia

Adapun biaya termurah yang ditawarkan pada 2015 mencapai Rp 13 juta. Biaya menjadi Rp 20 juta pada 2017. Bahkan ada yang sampai Rp 14,5 juta.

Hamzah mengaku salah mengelola perusahaannya. Menurut dia, biaya keberangkatan berkurang jika jemaah yang bertolak semakin banyak.

BACA JUGA: Dicegat di Jalan, Payudara Diremas, Langsung Menjerit

Dia menuturkan, menerbangkan ratusan jemaah dengan biaya Rp 14,5 juta membuat budget lebih murah Rp 2 juta.

Biaya itu berkurang setelah pihaknya melakukan kerja sama dengan salah satu penerbangan.

“Itu hanya untuk biaya transportasi. Setelah sampai, selama tujuh hari, akomodasi kami membayar hanya Rp 2 juta,” kata Hamzah.

Hamzah juga mengaku ditipu oleh rekan kerjanya di Banjarmasin. Menurut dia, uang miliknya sebesar Rp 3 miliar belum dibayar.

“Tanpa sepengetahuan saya, diberangkatkan 400 jemaah dalam satu kloter. Namun, ada 150 jamaah yang gratis,” ujar Hamzah.

Jaksa penuntut umum (JPU) sempat menyinggung lima nomor rekening milik PT ATM. Hamzah mengakui bahwa dirinya mengelola uang pribadi dan dana jemaah.

Dia juga tidak menampik ketika JPU menyebut ada kerugian sekitar Rp 30 miliar seperti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP itu disebutkan bahwa Hamzah membeli 40 unit mobil menggunakan uang jemaah yang belum diberangkatkan.

“Benar saya membeli 40 unit mobil secara kredit untuk memperlancar usaha di beberapa daerah. Uangnya dari perusahaan,” kata Hamzah.

Tim kuasa hukum juga diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada terdakwa.

Saat itu, Yohanis Maroko yang berdampingan dengan Ali Munawar bertanya apakah Hamzah pernah bertemu dengan 13 korban yang membuat laporan atau tidak.

“Belum sama sekali,” kata Hamzah. (m4/yud/prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bankaltimtara Pacu Dana Pihak Ketiga dengan Tapping Box


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler