Hana Hanifah Berstatus Korban, Pria Hidung Belang jadi Saksi, Begini Penjelasannya

Rabu, 15 Juli 2020 – 07:19 WIB
Hana Hanifah: Foto: instagram hanaaaast

jpnn.com, MEDAN - Aktris Hana Hanifah yang berstatus saksi ternyata masih berpotensi menjadi tersangka kasus prostitusi online.

Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam konferensi pers di Makopolrestabes Medan, Selasa (14/7) malam.

BACA JUGA: Tidak Untuk Dicontoh! Ini Alasan Hana Hanifah Terlibat Prostitusi Online

Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan tidak menutup kemungkinan Hana Hanifah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.

"Mungkin, dan sangat mungkin (jadi tersangka). Mungkin saja kalau dia aktif menawarkan dirinya," kata Kombes Pol Riko Sunarko.

BACA JUGA: Suara Hana Hanifah Terbata-bata, padahal Membaca

Menurut penyidik kepolisian, Hana Hanifah sejauh ini ditetapkan sebagai korban.

Sementara pria berinisial A yang diamankan bersama Hana Hanifah berstatus saksi.

BACA JUGA: 18 Lembaga Akan Dibubarkan, PNS Harap Tenang, Simak Penjelasan Kepala BKN

Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan berdasar dari keterangan penyidikan, Hana Hanifah awalnya mendapat tawaran dari tersangka J untuk bertemu dengan A.

Setelah terdapat kesepakatan, A lantas menyerahkan uang sejumlah Rp 20 juta kepada J yang selanjutnya ditransfer ke rekening H.

"Penyelidikan bakal terus berlanjut," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Hana Hanifah ditangkap bersama seorang pria berinisial A di sebuah hotel di Medan pada Minggu (12/7) malam.

Keduanya ditangkap terkait dugaan kasus prostitusi online.

Saat penangkapan, pihak berwajib menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi, dua ponsel, dan kartu ATM.

Dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni berinisial R dan J. Menurut aparat, J adalah mucikari, sementara R merupakan teman J yang menjemput Hana Hanifah di bandara.

Hana Hanifah setelah menjalani pemeriksaan sudah diperbolehkan pulang pada Selasa (14/7) malam. (mg3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler