jpnn.com, JAKARTA - DPD Hanura DKI Jakarta akan membawa ke ranah hukum pencopotan atribut partai mereka oleh Satpol PP dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Kelurahan Jatinegara. Hanura merasa telah diperlakukan sewenang-wenang oleh kedua pihak itu.
Ketua DPD Hanura DKI Mohamad Ongen Sangaji menilai, apa yang dilakukan oleh PPL dan Satpol PP Kelurahan Jatinegara tak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ketertiban umum.
BACA JUGA: Minta Uang Bermodus Ramalan, WN India Dijebak Satpol PP
’’Di mana yang melanggar? Bendera dan spanduk dipasangan di rumah kader Hanura dan kantor partai? Kok dicopot. Makanya, kami akan pidanakan,’’ kata Ongen kepada wartawan di DPRD DKI, Jumat (10/5).
Ongen menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan kesempatan partai politik memasang atribut di kantor partai, forum pertemuan terbatas, rumah kader dan beberapa tempat tertentu lainnya.
BACA JUGA: Penghasilan Mengemis Lampaui Pejabat, Suminem Tajir Banget
Karena itu, dia meminta Badan pengawas pemilu (Bawaslu) DKI berikan pelatihan terhadap petugasnya.
’’Kalau, mau dicopot jangan tebang pilih. Jangan hanura saja. Pokoknya, kami akan perkarakan,’’ tegas dia.
BACA JUGA: Sandi Kerahkan Satpol PP Wanita demi Citra
Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI itu menyatakan, demi menjaga wibawa pemprov DKI, aparat seperti ini harus ditindak Gubernur DKI Anies Baswedan.
Satpol PP mesti diberikan pelajaran agar mengerti aturan main pemasangan alat peraga kampanye. ’’Saya sampaikan, Satpol PP jangan seperti jagoan,’’ jelasnya.
Dia menambahkan, KPU sudah berikan kesempatan sosialisasi sebagai bentuk keleluasaan bagi parpol memberikan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Karena itu, ini dimanfaatkan oleh kader Hanura yang bergerak daru hati nuraninya dengan memasang di rumah masing-masing. ’’Lurah Jatinegara, Satpol PP, dan PPL saya akan bawa ke ranah hokum,’’ ucapnya dengan nada tinggi. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandi Minta Satpol PP Bertindak Santun di Exotic dan Sense
Redaktur & Reporter : Adil