jpnn.com - JAKARTA - Perdebatan soal Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo kembali memanas di Komisi III DPR. Yang disorot di antaranya adalah masalah kegentingan yang memaksa diterbitkannya Perppu dan aturan soal usia maksimal.
Fraksi Hanura dalam padangan yang disampaikan oleh Sarifudin Sudding, mengatakan ihwal kegentingan memaksa diterbitkannya Perppu Plt KPK oleh Presiden Joko Widodo perlu ditelusuri lagi.
BACA JUGA: Menteri Yuddy Minta PPATK Tingkatkan Pencegahan Korupsi
"Kita perlu menelusuri kegentingan memaksa ini. Apakah kegentingan memaksa sudah sejalan dengan terbitnya Perppu No 1 ini," kata Sudding dalam Rapar Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Senin (20/4).
Di sisi lain, Ketua Fraksi Hanura DPR ini juga mengkritisi diabaikannya aturanan soal batas usia maksimal yang diatur dalam UU KPK No 30 Tahun 2002, pasal 29 huruf e disebutkan berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun.
BACA JUGA: Menlu Retno Jadi Salah Satu yang Tersibuk di KAA, Ini yang Dilakukannya
Nah, di Perppu Plt KPK ini aturan batas usia tersebut dihapuskan. "Yang berkaitan syarat usia setingi-tingginya 65 tahun, ini kan mengesampingkan syarat usia, jangan sampai orang dimasukan di situ karena orang sudah pikun, apalagi ini masalah penegakan hukum," kata Sudding.
Diketahui, saat ini KPK dipimpin oleh Plt Taufiequrachman Ruki, pensiunan jenderal bintang dua Polri kelahiran Rangkasbitung, Lebak, Banten, pada 18 Mei 1946. Berarti, saat ini usia Ruki sudah 68 tahun. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Panja Pembahasan Perppu KPK Terbentuk
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkap Penyerbu SBO TV dan Dalangnya!
Redaktur : Tim Redaksi