Hanura: Penangkapan Miryam Jangan Dikaitkan dengan Hak Angket

Senin, 01 Mei 2017 – 18:00 WIB
Dadang Rusdiana. Foto: dok/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Dadang Rusdiana mengatakan, hak angket DPR atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berjalan.

Dia mengingatkan jangan menghubung-hubungkan hak angket dengan proses hukum yang tengah dihadapi anggota Komisi V DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani yang baru saja diamankan polisi atas permintaan KPK.

BACA JUGA: KPK Berharap Fraksi Penolak Angket Konsisten

"Jangan dikaitkan dengan hak angket, itu beda," kata Dadang menjawab JPNN.com, Senin (1/5).

Dadang menjelaskan, dengan hak angket itu DPR ingin memastikan bahwa penyidik KPK tidak bermain politik. Sebab, kata dia, penyidik KPK sudah menyebut nama-nama orang yang menekan-nekan Miryam tanpa bisa memberikan bukti.

BACA JUGA: Dioper ke KPK, Miryam Langsung Diperiksa sebagai Tersangka

"Mereka kan (anggota DPR) reputasinya jatuh karena dianggap sudah menekan-nekan tanpa ada bukti itu. Kami ingin bukti itu," katanya.

Dia mengatakan, sesuai kontitusi DPR punya hak angket dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga negara.

BACA JUGA: Hayo Ngaku, Siapa Mau Bertemu Miryam di Grand Kemang?

"Hak angket untuk mengawasi. Tata kelola informasi, komunikasi, data dan dokumentasi harus benar. Itu yang kami soroti, tidak yang lain-lain," ujar Dadang.

Karenanya dia menegaskan, silakan proses hukum di KPK terus berjalan. Namun, dia mengingatkan, dalam proses penyidikan KPK harus profesional, bertanggung jawab.

"Jangan melempar nama orang sehingga reputasinya jatuh, kan kasihan. Orang yang tidak diduga bersalah, kemudian dianggap menekan-nekan, reputasinya bisa jatuh di dapil masing-masing," kata Dadang.

Oleh sebab itu, hak angket merupakan langkah yang ditempuh DPR sesuai kewenangan dan bukan untuk mengintervensi proses hukum.
"Tetap lanjut saja karena itu tidak ada urusannya dengan proses peradilan. Silakan saja," tegasnya.

Dadang menegaskan, DPR tidak bisa mengintervensi lembaga penegak hukum. Karenanya dia menepis tudingan DPR mengintervensi KPK lewat angket.

"Tidak. Kami tidak bisa menekan, hukum itu kan punya kemerdekaan yudisial, tidak bisa ditekan-tekan. Silakan dilanjut saja," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ohh…Ini Alasan Miryam Kabur


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler