jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Hanura menuding Komisi Pemilihan umum (KPU) menghambat proses pergantian antar-waktu (PAW) bagi anggota DPR Dewie Yasin Limpo yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, mestinya KPU segera memproses Mochtar Tompo, calon legislatif dari Partai Hanura yang meraih suara terbanyak kedua setelah Dewie Yasin di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.
Selasa (1/3) malam, DPP Hanura mengirim utusannya untuk menemui KPU di Jakarta Pusat. Tujuannya adalah untuk menanyakan tindak lanjut atas surat ketua DPR yang menanyakan proses PAW bagi Dewie Yasin.
BACA JUGA: Kembalikan Suap, Anggota DPR Masih Terancam Disikat KPK
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Hanura Dimas Hermadiansyah, surat dari pimpinan DPR ke KPU itu dilayangkan pada 19 November 2015 lalu. Surat ketua DPR itu sebagai respons atas surat dari DPP Partai Hanura pada 22 Oktober 2015 perihal pemecatan Dewie Yasin dari posisinya sebagai anggota partai ataupun anggota fraksi partai yang kini dipimpin Wiranto itu.
Namun, KPU belum merespons permintaan itu. "Jadi atas surat dari pimpinan DPR, jawaban KPU menyakan belum dapat memberikan nama,” ujar Dimas usai bertemu komisioner KPU tadi malam.
BACA JUGA: KPK Pastikan Tak Berhenti di Suryadharma Ali
Menurutnya, KPU beralasan ada surat pernyataan dari Dewie yang akan mengajukan keberatan atas pemecatan itu ke Mahkamah Partai Hanura. Padahal, kata Dimas, mahkamah partainya sudah memecat Dewie.
“Sudah diputuskan. Mau disidang berkali-kali, tetap saja Ibu Dewie dipecat," tegasnya.
BACA JUGA: Begini Sulitnya Kasus Narkoba Ivan Haz
Dimas pun menilai sikap KPU seolah-olah berada di bawah kendali Dewie. Apalagi kemudian tidak memberi batas waktu bagi Dewie menunjukkan bukti bahwa tersangka kasus suap itu menggugat ke mahkamah partai.
Karenanya, Fraksi Hanura pada 14 Desember 2015, kembali menyurati pimpinan DPR. Tujuannya untuk mempertanyakan proses PAW bagi Dewi. Surat dari Fraksi Hanura itu dilayangkan setelah sebelumnya ada permintaan dari Wiranto.
Pimpinan DPR pun pada hari yang sama langsung menyurati KPU. Isinya, menyatakan proses PAW sudah sesuai asas perundang-undangan yang berlaku. Karena itu DPR hanya butuh nama caleg Hanura peraih suara terbanyak kedua di dapil Sulsel I.
Tapi, KPU pada 23 Desember 2015 lalu justru mengirim surat ketiga kalinya ke Ibu Dewie. KPU minta bukti apakah Dewie benar-benar telah mengajukan gugatan ke mahkamah partai. Namun, lagi-lagi surat KPU tidak mencantumkan batas waktu.
Selain itu, KPU pada 5 Februari 206 juga melayangkan surat ke DPP Hanura. isinya tetap sama dengan surat sebelumnya, yakni meminta penjelasan secara tertulis apakah upaya keberatan Dewie ke mahkamah partai telah diproses dan sudah diputuskan.
"Ini kan aneh, kenapa diakomodir surat (dari Dewie,red)? Selain itu kan sudah jelas kami lampirkan pemecatan berdasarkan keputusan badan kehormatan," ujar Dimas.
Dihubungi terpisah, komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah membantah pihaknya memersulit proses PAW anggota DPR dari Fraksi Hanura. Menurutnya, hingga saat ini proses masih berjalan
"Kami tetap dengan prosedural. Jadi bukan belum bisa di PAW, tapi menunggu sesuai perundang-undangan. Itu yang tadi kami jelaskan pada perwakilan DPP Hanura," ujar Ferry.
Menurutnya, proses PAW tetap melalui mekanisme partai. Artinya, partai mengajukan ke DPR dan DPR mengajukan ke KPU.
Ferry bahkan menegaskan KPU tak akan mencampuri internal partai. "Jadi terkait proses, itu tergantung di partai, bermasalah atau enggak. Kalau bermasalah, harus diselesaikan dulu," ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Antiteror Belum Memadai, Perlu Pelibatan Warga untuk Cegah Terorisme
Redaktur : Tim Redaksi