jpnn.com - JAKARTA - Rencana uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti (BH) masih jadi polemik.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI diatur soal DPR bisa tidak menggunakan haknya melakukan fit and proper test, yakni di pasal 11 ayat 4. Dalam posisi ini Presiden Joko Widodo bisa langsung melantik Komjen BH jadi Kapolri setelah 20 hari setelah usulan disampaikan, DPR tidak bersikap.
BACA JUGA: Komisi III Diminta Segera Perjelas Nasib Badrodin
Namun, anggota Komisi III dari Fraksi Hanura, Sarifudin Sudding mengatakan persoalannya bukan abstain atau tidak, tetapi masalahnya adalah keputusan DPR dalam paripurna beberapa waktu lalu yang menyetujui Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri belum dicabut dalam paripurna.
"Keputusan paripurna dalam hal memberi persetujuan pada BG itu belum dibatalkan oleh paripurna DPR sebagai institusi yang mengambil keputusan. Dalam konteks ketatanegaraan ini juga jadi pertanyaan," kata Sudding di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/4).
BACA JUGA: Semalam Kirim Surat Protes ke Saudi
Sudding sepakat saja kalaupun Komisi III abstain menggunakan hak melakukan fit and proper test, karena dengan begitu presiden bisa langsung melantik Kapolri. Hanya saja keputusan sebelumnya soal BG masih mengganjal.
"Sesuatu yang sudah diatur dalam paripurna itu tidak dicabut itu dianggap sah, harus dicabut lembaga itu sendiri, DPR," jelasnya.
BACA JUGA: Jelang May Day, Kantor KSBSI Diberondong
Nah, keputusan lanjut tidaknya fit and proper test, yang diawali dengan kunjungan ke kediaman Badrodin Haiti di daerah Lenteng Agung, baru akan diputuskan dalam pleno Komisi III siang ini. Sudding mengatakan kalau ternyata hasil pleno memutuskan abstain, maka kunjungan menurutnya tidak perlu lagi.
Namun menurut Sudding, dalam pleno pasti akan muncul pertanyaan soal status paripurna yang telah menyetujui BG sebagai kapolri dan itu akan menjadi polemik tersendiri. "Bagaimana dengan persertujuan paripurna terhadap BG. Saya kira nanti akan muncul pertanyaan seperti itu," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksekusi Zaenab tak Pengaruhi Hukuman Mati di Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi