Eksekusi Zaenab tak Pengaruhi Hukuman Mati di Indonesia

Rabu, 15 April 2015 – 11:17 WIB
Duo Bali Nine yang menanti hukuman mati. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno LP. Marsudi menegaskan hukuman pancung terhadap TKI di Arab Saudi, Siti Zaenab tidak memengaruhi kebijakan hukuman mati terpidana narkoba di Indonesia. Pemerintah, kata dia, tetap berupaya maksimal melindungi WNI yang terjerat hukum di luar negeri.

"Saya sudah menjelaskan, apa perlu saya jelaskan lagi? Tekad komitmen kami untuk melindungi WNI adalah prioritas, tapi ada isu berupa law enforcement yang harus kami lakukan di dalam negeri," tegas Menlu di kompleks Istana Negara, Jakarta,  Rabu, (15/4).

BACA JUGA: Klaim Mandra tak Ganggu Penyidikan

Menurut Retno,  dalam kasus hukuman WNI lainnya, pemerintah terus melakukan upaya bantuan hukum.

Termasuk untuk kasus Siti Zaenab diakuinya sudah dilakukan upaya bantuan sejak 1999. Namun, perbedaan perlakuan hukum di Arab Saudi, diakuinya membuat pengampunan untuk Zaenab menjadi lebih sulit.

BACA JUGA: Digarap Bareskrim, Kepsek Pusing

"Kami sudah melakukan apapun untuk mendapat maaf dari keluarga. Tiga presiden kita sudah menulis surat kepada Raja Saudi, yaitu Pak Gusdur, Pak SBY dan Pak Jokowi, sudah memintakan maaf kepada keluarga korban," imbuh Retno.

Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, kata dia, tetap tidak dapat mengubah penolakan permintaan maaf dari keluarga korban. Sehingga Siti Zaenab pun tetap menjalani hukuman mati.  (flo/jpnn)

BACA JUGA: Didesak Percepat Eksekusi Mati Freddy, Jaksa Agung Pilih Tunggu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini yang Dirasakan Jokowi Begitu Dengar Zaenab Dipancung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler