"Pemerintah senang, kuota tambahan 6.500 untuk jemaah haji khusus langsung habis hanya dalam waktu 1,5 jam
BACA JUGA: Ke KPK Bawa Pesan Mega
Itu melampaui target dan mengagetkan," kata Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama, Zainal Abidin Supi, Jumat (3/9).Kementerian Agama selaku penyelenggara ibadah haji, meminta semua petugas penyelenggaraan ibadah haji khusus (PPIK) memberikan pelayanan yang terbaik untuk jemaah
BACA JUGA: Lagi, KPK Periksa Kalangan Swasta
Kalau digabung dengan jemaah haji regular, totalnya mencapai 221 ribu jemaahBACA JUGA: Wiranto Ingatkan SBY soal Kedaulatan
Panitia dari semua embarkasi harus berikan layanan terbaik," sarannya.Cepatnya pelunasan BPIH bagi haji khusus itu karena sudah banyak calon jemaah yang antri"Ketika diberlakukan pelunasan berdasarkan nomor urutMaka, jemaah haji khusus berbondong-bondong melakukan pelunasanBegitu pula jemaah haji regular, tetapi untuk jemaah haji biasa itu masih ada sedikit lagi yang belum melunasi BPIH," kata dia.
Haji regular belum langsung lunas semua karena ada perbedaan cara pelunasan haji khusus dengan haji regularUntuk haji khusus, meskipun menggunakan sistem nomor urut, namun diberikan secara bebas kepada semua jemaahSifatnya siapa yang cepat dia dapatBerbeda dengan haji regular, harus tetap mengacu pada nomor urut murni, walaupun bisa melunasi BPIH dengan cepatKalau bukan nomor porsinya, tetap tak bisa melakukan pelunasan alias harus antri.
Sambil menanti semua jemaah regular melunasi ongkos naik haji, petugas diminta segera menetapkan jadwal pemberangkatan, paspor, jadwal kepulangan, dan hal-hal yang berkaitan dengan haji"Ya, kita segera menindaklanjuti semua persiapanBiar nanti tepat pada waktunya, tidak ada persoalan lagi yang mengganjal," terang Zainal.
Selain itu, usai lebaran Idulfitri 1431 hijriyah, Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan berencana menerbitkan kembali surat berharga syariah negara atau SBSN seri Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI)Penerbitan surat utang sebesar Rp2 triliun itu menggunakan metode private placement.
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kemenkeu, Rahmat Waluyanto, mengatakan, nilai SDHI yang akan diterbitkan pemerintah jumlahnya sebesar Rp2 triliun"Diharapkan dengan penerbitan sukuk itu, target penerbitan sukuk tercapai, walaupun kita tidak menerbitkan global sukuk," kata Rahmat.
Penerbitan SDHI itu sebagai tindaklanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 April tahun lalu, tentang tata cara penempatan dana haji dan dana abadi umat dalam SBSN, melalui metode private placementTahun ini, pemerintah menargetkan penerbitan SDHI sebesar Rp4,855 triliun"Kondisi saat ini, pemerintah sudah menerbitkan SDHI sebesar Rp2,855 triliunJumlah SDHI sejak kebijakan dibuat mencapai Rp10,78 triliun," kata dia.
Direktur Pembiayaan Syariah Kemenkeu, Dahlan Siamat, menambahkan, penerbitan sukuk itu bertepatan dengan tempo deposito di bank"Sekali lelang lagi diharapkan bisa memenuhi target," harap Dahlan.
Dia menjelaskan, jangka waktu sukuk bisa panjang dari ketentuan awal 4 tahun"Waktu empat tahun itu masih sangat aman, karena cash flow dari setoran haji ada beberapa tahunItu baik bagi pengelolaan utangKe depan, sisa dana di bank bisa dipindahkan ke SDHI," kata Dahlan.
Hanya saja, dengan penarikan dana ini, likuiditas perbankan bakal berkurangNamun, Dahlan memastikan tidak akan ada penarikan dana sekaligus"Dana itu akan dilepas secara bertahap," pungkasnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Kapolri Hanya Dua Nama
Redaktur : Tim Redaksi