Ke KPK Bawa Pesan Mega

Sabtu, 04 September 2010 – 00:33 WIB

JAKARTA - Ketua Umum PDIP Megawati Soekaroputri menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan 14 politisi PDIP di DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada 2004Meski demikian, Megawati sudah meminta DPP PDIP untuk menyiapkan bantuan hukum bagi anak buahnya yang menjadi tersangka.

Hal itu diungkapkan ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan HAM, Trimedya Panjaitan, usai bertemu dengan pimpinan KPK, Jumat (3/9)

BACA JUGA: Lagi, KPK Periksa Kalangan Swasta

Dalam kesempatan itu, Trimedya disampingi sejumlah anggota FPDIP DPR seperti Achmad Basara, Herman Herry,  Imam Suroso, serta M Nurdin
Di KPK, rombongan FPDIP diterima tiga pimpinan KPK yaitu M Jasin, Chandra M Mahzah dan  Bibit Samad Rianto, yang didampingi Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono dan Kepala Biro Hukum KPK, Khaidir Ramli

BACA JUGA: Wiranto Ingatkan SBY soal Kedaulatan



Menurut Trimedya, dirinya sudah melapor ke Megawati perihal penetapan 14 politisi PDIP DPR periode 1999-2004 yang menjadi tersangka suap pemilihan DGS BI
"Waktu kita sampaikan tersangkanya, dia (Megawati) hanya tersenyum," ujar Trimedya

BACA JUGA: Calon Kapolri Hanya Dua Nama



Meski demikian Megawati juga menyampaikan tiga pesan ke jajaran DPP PDIPPertama, agar para politisi PDIP yang dijadikan tersangka tetap tawakal dan kuat secara mentalKedua, agar DPPP PDIP menyiapkan bantuan hukumKetiga, agar PDIP tetap menghormati KPK dan tidak melakukan intervensi atas proses hukum yang dilakukan KPK"Pesan Ibu jangan sampai PDIP anti pemberantasan korupsi," ucap Trimedya.

Justru dalam pertemuan dengan pimpinan KPK, kata Trimedya, DPP PDIP menyampaikan dukungannya dukungannya agar lembaga pemberantas korupsi yang lahir di era Presiden Megawati itu konsisten menegakkan hukum"Kita dukung KPKDari PDIP sudah ditetapkan tersangkanya, mudah-mudahan ini proses hukum yg benarTetapi tolong yang lain dipelakukan sama, termasuk kaus-kasus lain" tandasnya.

Terkait bantuan hukum, Trimedya mengungkapkan bahwa sekitar 5-8 politisi PDIP yang menjadi tersangka sudah mengajukan permintaan bantuan hukum ke DPPDi antaranya adalah dua politisi PDIP yang masih aktif di DPR yakni Panda Nababan dan Soewarno"Agus Condro kalau mau minta bantuan hukum juga kita bantu," ucap Trimedya

Seperti diketahui, Agus Condro adalah politisi PDIP yang pertama kali melaporkan adanya suap dalam pemilihan Miranda Gultom sebagai DGS BI tahun 2004Agus pun kini juga berstatus tersangka.

Saat ditanya apakah para politisi PDIP yang masih aktif di DPP PDIP dan DPR akan dinonaktifkan" Trimedya menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan soal itu.  Yang pasti, kata Trimedya, hal itu merupakan kewnangan Megawati"Kita lihat perkembangan kasusnyaItu policy dari Ketua Umum (Megawati)," tandas anggota Komisi III DPR itu.

Seperti diberitakan, Rabu (1/9) lalu KPK mengumumkan 26 tersangka kasus suap pemilihan DGS BIDari 26 nama itu, 14 nama di antaranya adalah politisi PDIP yakni Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus, Williem Tutuarima, Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, Budiningsih, Jeffrey Tongas Lumban, Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto, Soewarno, serta Matheos PormesDari PDIP, nama yang masih aktif sebagai anggota DPR adalah Panda Nababan yang kini duduk di Komisi III DPR dan Soewarno.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Larang Kada Tinggalkan Daerah Saat Lebaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler